Tinta Media - Luthfi Affandi dari Indonesia Justice Monitor (IJM) menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan atau pejabat yang bersih maka sistem yang diterapkan pun harus sistem terbaik.
"Untuk mewujudkan pemerintahan atau pejabat yang bersih maka sistem yang diterapkan pun harus sistem yang bersih.Itu harus pemerintahan yang bersih, yang baik. Yang terbaik bahkan," tuturnya dalam program Kabar Petang: Meresahkan! Anggota DPR Ingin ‘Lumrahisasi' Korupsi? Kamis (30/3/2023) di kanal YouTube Khilafah News.
Menurutnya, sebagai seorang muslim tentu tahu bahwa sistem terbaik
itu adalah sistem yang diwarisi oleh Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. "Yakni
sistem Khilafah,” tegasnya.
Bung Luthfi (sapaan akrab) menyebutkan bahwa di dalam sistem Khilafah itu ada beberapa langkah untuk mewujudkan pemerintahan dan pejabat yang bersih dari korupsi.
Pertama adalah sistem penggajian yang layak. “Jadi, pejabat itu diberikan gaji yang yang layak sehingga tidak berfikir mencari penghasilan tambahan atau sampingan sehingga dia fokus betul-betul untuk bekerja melayani masyarakat sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.
Kedua, ketika awal menjabat seorang itu harus dihitung harta
kekayaannya dan kemudian ketika selesai menjabat juga dihitung. Sehingga jika
pejabat yang mempunyai harta yang tidak wajar maka dilakukan pembuktian terbalik,
jadi si pejabat itulah yang harus membuktikan. “Sehingga betul-betul meyakinkan
bahwa dia memperolehnya dari jalan yang halal bukan dari jalan yang diharamkan,”
jelasnya.
“Ente dapat harta ini dari mana?. Tolong jelaskan!” celetuknya.
Ketiga, keteladanan para pemimpin, yang sudah hilang dari para
pejabat sekarang. Kisah Khalifah Umar misalnya, pernah menyita seekor unta
milik anaknya yang gemuk yakni Abdullah bin Umar dan kemudian kedapatan makan
di lahan gembalaannya milik Baitul Mal. Pemimpin itu memberikan contoh bahwa anaknya
saja ditindak apalagi orang lain. “Jangan kemudian orang lain ditindak, anak
sendiri atau lingkungannya atau circle-nya tidak ditindak,” ujarnya.
Keempat, dengan memberikan hukuman yang setimpal. Bung Luthfi
menjelaskan bahwa dalam islam korupsi itu termasuk dalam kategori jarimah atau
kejahatan yang dikenakan sanksi dengan sanksi ta’zir, korupsi bukan masuk
kategori pencurian, karena tidak memenuhi syarat-syarat pencuri maka hukumannya
adalah ta'zir. "Adapun bentuk hukumannya itu disesuaikan dengan kebijakan Khalifah
bisa dalam bentuk ta'zir atau pewartaan berita di media, korupsi bisa dijatuhi
hukuman mati tergantung daya rusaknya dan daya korupsinya," jelasnya.
Kelima, pengawasan dari masyarakat. Masyarakatnya dapat berperan untuk menyuburkan, menghilangkan atau menghambat korupsi. Masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya untuk berbuat curang dan menyimpang.
“Jadi, peran masyarakat juga tidak kalah penting
agar aparat terus-menerus merasa diawasi oleh publik dan masyarakat,” pungkasnya.
[] Fathur Rachman