IJM: Pemerintahan atau Pejabat Bersih Hanya Terwujud dengan Sistem Terbaik - Tinta Media

Rabu, 19 April 2023

IJM: Pemerintahan atau Pejabat Bersih Hanya Terwujud dengan Sistem Terbaik

Tinta Media - Luthfi Affandi dari Indonesia Justice Monitor (IJM) menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan atau pejabat yang bersih maka sistem yang diterapkan pun harus sistem terbaik.

"Untuk mewujudkan pemerintahan atau pejabat yang bersih maka sistem yang diterapkan pun harus sistem yang bersih.Itu harus pemerintahan yang bersih, yang baik. Yang terbaik bahkan," tuturnya dalam program Kabar Petang: Meresahkan! Anggota DPR Ingin ‘Lumrahisasi' Korupsi? Kamis (30/3/2023) di kanal YouTube Khilafah News.

Menurutnya, sebagai seorang muslim tentu tahu bahwa sistem terbaik itu adalah sistem yang diwarisi oleh Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. "Yakni sistem Khilafah,” tegasnya. 

Bung Luthfi (sapaan akrab) menyebutkan bahwa di dalam sistem Khilafah itu ada beberapa langkah untuk mewujudkan pemerintahan dan pejabat yang bersih dari korupsi.

Pertama adalah sistem penggajian yang layak. “Jadi, pejabat itu diberikan gaji yang yang layak sehingga tidak berfikir mencari penghasilan tambahan atau sampingan sehingga dia fokus betul-betul untuk  bekerja melayani masyarakat sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.

Kedua, ketika awal menjabat seorang itu harus dihitung harta kekayaannya dan kemudian ketika selesai menjabat juga dihitung. Sehingga jika pejabat yang mempunyai harta yang tidak wajar maka dilakukan pembuktian terbalik, jadi si pejabat itulah yang harus membuktikan. “Sehingga betul-betul meyakinkan bahwa dia memperolehnya dari jalan yang halal bukan dari jalan yang diharamkan,” jelasnya.

“Ente dapat harta ini dari mana?. Tolong jelaskan!” celetuknya.

Ketiga, keteladanan para pemimpin, yang sudah hilang dari para pejabat sekarang. Kisah Khalifah Umar misalnya, pernah menyita seekor unta milik anaknya yang gemuk yakni Abdullah bin Umar dan kemudian kedapatan makan di lahan gembalaannya milik Baitul Mal. Pemimpin itu memberikan contoh bahwa anaknya saja ditindak apalagi orang lain. “Jangan kemudian orang lain ditindak, anak sendiri atau lingkungannya atau circle-nya tidak ditindak,” ujarnya.

Keempat, dengan memberikan hukuman yang setimpal. Bung Luthfi menjelaskan bahwa dalam islam korupsi itu termasuk dalam kategori jarimah atau kejahatan yang dikenakan sanksi dengan sanksi ta’zir, korupsi bukan masuk kategori pencurian, karena tidak memenuhi syarat-syarat pencuri maka hukumannya adalah ta'zir. "Adapun bentuk hukumannya itu disesuaikan dengan kebijakan Khalifah bisa dalam bentuk ta'zir atau pewartaan berita di media, korupsi bisa dijatuhi hukuman mati tergantung daya rusaknya dan daya korupsinya," jelasnya. 

Kelima, pengawasan dari masyarakat. Masyarakatnya dapat berperan untuk menyuburkan, menghilangkan atau menghambat korupsi. Masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya untuk berbuat curang dan menyimpang. 

“Jadi, peran masyarakat juga tidak kalah penting agar aparat terus-menerus merasa diawasi oleh publik dan masyarakat,” pungkasnya. [] Fathur Rachman

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :