Tinta Media - Merespon viralnya video sholat Idul fitri campur laki laki dan perempuan dalam shaf shalat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) ustaz Agung Wisnuwardana mengatakan hal itu adalah sebuah larangan.
"Bercampurnya laki laki dan perempuan dalam sholat berjamaah adalah sebuah larangan terlebih bercampur baur dalam shaf shalat," ujarnya dalam tayangan video program Aspirasi: Geger! Sholat 'Campur' di Al Zaytun pada kanal YouTube Justice Monitor, Senin (24/4/2023).
Dia menjelaskan bahwa perempuan harusnya berada di belakang laki laki, meskipun secara hukum tidak haram dan tidak membatalkan sholat.
"Bahwa di dalam kitab Ihya Ulumudin karya Imam Al Ghazali juz 3 halaman 361 yang menjelaskan wajib menempatkan pengahalang antara laki laki dan perempuan yang dapat mencegah pandangan. Sebab hal tersebut merupakan dugaan kuat terjadinya kerusakaan dan norma umum masyarakat memandang ini sebagai bentuk kemungkaran," ucapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun Kabupaten Indramayu dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri 1444 H pimpinan Panji Gumilang tetap tidak sesuai aturan Islam dan terlarang.
Dijelaskannya dalam Syarah Shohih Muslim juz 13 halaman 127 karangan Imam Nawawi, diutamakan shaf akhir bagi para wanita yang hadir bersamaan para laki laki dikarenakan hal tersebut menjauhkan mereka bercampur dari laki laki. Melihatnya wanita kepada laki laki dan menggantungnya hati para wanita kepada lelaki, melihat gerakan dan mendengar ucapan dan semacamnya.
"Ini yang penting untuk dicatat secara khusus sehingga apa yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun tidak pantas di dalam Islam," pungkasnya. [] Ma'arif Apriadi