Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) mengutip penjelasan Syekh Taqqiudin an Nabhani dalam kitabnya bahwa ada dua jenis cara pengelolaan sumber daya alam dalam Negara Khilafah.
“Ada dua jenis cara pengelolaan sumber daya alam oleh Khilafah, yaitu sumber daya alam yang bisa langsung dimanfaatkan oleh rakyat dan sumber daya alam yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat,” tutur narator dalam program Serba-Serbi MMC: Harga Minyak Mentah Naik, Ketidakpastian Ekonomi dalam Kapitalisme, Ahad (23/4/2023) di kanal Youtube Muslimah Media Center.
Pertama, sumber daya alam itu bisa langsung dimanfaatkan oleh rakyat seperti padang rumput, sumber air laut dan sejenisnya. "Dalam hal ini Khilafah hanya akan mengawasi agar pemanfaatannya tidak membawa kemudaratan," ungkapnya.
Narator mengatakan, dalam Hadits Riwayat Tirmidzi dari Abidh bin Hamal al-Mazani, sesungguhnya dia bermaksud meminta tambang garam kepada Rasulullah maka beliau memberikannya tatkala beliau memberikannya berkata salah seorang laki-laki yang ada dalam majelis, apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana memberikan air yang mengalir. Akhirnya Rasulullah SAW bersabda kalau begitu tarik kembali darinya.
"Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al-Awal fi Daulah Khilafah menjelaskan tindakan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang meminta kembali tambang garam yang telah diberikan kepada Abid bin Hamal, dilakukan setelah mengetahui bahwa tambang garam tersebut jumlah depositnya sangat banyak dan tidak terbatas," jelasnya.
Kedua, sumber daya alam itu tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat karena membutuhkan biaya yang besar tenaga ahli maupun terampil dan teknologi yang canggih contohnya seperti tambang minyak dan gas. "Maka mulai dari eksplorasi eksploitasi pengelolaannya mutlak di tangan Khilafah,” tegasnya.
Menurutnya, dalam pengelolaan sumber daya alam, Khilafah bisa bekerja sama dengan swasta dalam hal kontrak ijarah atau sewa jasa. "Mereka adalah buruh yang tak memiliki wewenang untuk menguasai,” pungkasnya.[] Rohadianto