Begini Cara Islam Mengatur Kepemilikan - Tinta Media

Kamis, 20 April 2023

Begini Cara Islam Mengatur Kepemilikan

Tinta Media - Pengasuh Kajian Siroh Sahabat Ustadz Harun Musa, M.Ikom. membeberkan cara Islam dalam mengatur kepemilikan.

“Islam telah mengatur bagaimana cara memiliki kekayaan. Satu, pribadi atau private property. Kedua, milik bersama atau common property. Ketiga, negara yang punya kuasa, state property. Pribadi boleh menguasai roti, mobil. Tapi ada juga yang umum yang individu tidak boleh memilikinya seperti jalan karena ini milik bersama,” ujarnya pada acara diskusi Islamic Digest “Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Islam” yang digelar pada tanggal 1 April 2023 melalui kanal Youtube Kaffah Channel.

Terambil dari kisah di zaman Rasulullah, Nabi Muhammad SAW pernah memberikan tambang garam kepada salah seorang sahabat namun lantas menariknya kembali karena sumber tambang tersebut ibarat air yang terus mengalir deras sehingga potensi yang melimpah tersebut tidak boleh dimiliki individu. “Manusia berserikat atas air, padang rumput, dan api. Ini milik umum. Milik bersama. Tidak boleh dikuasai pribadi karena kalau dikuasai secara pribadi maka hajat orang banyak jadi terganggu,” tegasnya.

Semua jenis kekayaan alam yang ada di Indonesia ini adalah sejatinya milik Allah. Maka ini menjadi milik bersama yang nisbah pengelolaannya oleh negara. “Semua kekayaan adalah milik Allah tapi seseorang diberi kuasa untuk mengelolanya. Ini yang disebut dengan istikhlaf,” ujarnya.

Maka, potensi kekayaan alam yang sangat besar di Indonesia ini tidak pantas jika malah diberikan kepada asing. “Ibaratnya, saya kuasakan mobil saya kok malah digadaikan ke orang lain. Ini ngawur”, ujar ustadz asal Jawa Timur ini.

Ia menambahkan bahwa dalam kaidah syariat Islam, negara boleh memberikan pengelolaan kekayaan alam ini kepada orang lain tapi jika nilainya strategis seperti nikel, batu bara, minyak, uranium, dan termasuk thorium, maka kekuasaan atas sumber daya alam harus sepenuhnya berada pada kewenangan negara.

Pihak lain yang ikut mengelola sumber daya alam pun dipastikan tidak boleh menguasai secara mayoritas. “Masak negara kalah modal dari swasta?” pungkasnya.[] Hanafi


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :