"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,"
[Arteria Dahlan, Selasa 22/3]
Tinta Media - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara. Dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
Seperti diketahui, rapat Komisi III DPR bersama PPTAK untuk mendalami data yang disampaikan Menko Mahfud MD soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Bahkan kemarin, dia menyebut kembali setelah diteliti transaksi lebih dari Rp300 triliun yakni mencapai Rp349 triliun.
Mahfud menyebut transaksi ratusan triliun itu bukan berkaitan dengan korupsi. Melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang disebutnya lebih berbahaya dari korupsi. Transaksi mencurigakan itu paling banyak di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Melalui rapat DPR inilah, masyarakat juga makin tahu fakta transaksi cuci uang Rp349 triliun itu. Jadi, DPR mengamplifikasi temuan Mahfud MD melalui sidang yang dilakukan DPR, disiarkan dan diketahui oleh publik.
Arteria tak perlu menggunakan inisial Menko, sebut saja Mahfud MD yang membocorkan. Katakan saja, Mahdud MD terancam 4 tahun penjara karena membocorkan data cuci uang di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun.
Agar fair, penjarakan juga anggota DPR yang ikut menyebarkan info tersebut, termasuk Arteria Dahlan yang ikut mengabarkannya kepada publik. Kalau anggota DPR masuk penjara, semoga agak berkurang masalah di negeri ini.
Kami rakyat sakit hati, ada Rp 349 triliun dana cuci uang di Kemenkeu. Kami tambah sakit hati, atas parodi jahat iblis di Senayan yang bertindak layaknya malaikat.
Kami terus dipungut pajak, tapi harga BBM naik, listrik naik, kebutuhan hidup naik, semua serba naik. Setelah pajak dikumpulkan, ternyata hanya untuk memperkaya Rafael Alun Trisambodo.
Tidak cukup itu, makin sakit hati kami memdengar kabar Rp 349 triliun dana cuci uang berseliweran di Kemenkeu. Kami cari duit seperak dua perak banting tulang peras keringat, pejabat seenaknya cuci uang, dari maling uang rakyat dan kejahatan lainnya.
Astaghfirullah, hidup di negeri sendiri tetapi seperti dibawah kungkungan penjajah. Dahulu, dijajah belanda. Sekarang, dijajah bangsa sendiri.
Tangkap saja Mahfud MD yang bikin gaduh. Tangkap juga PPATK yang membocorkan data itu, karena sumbernya dari PPATK. Tangkap juga semua anggota DPR yang bikin gaduh. Mungkin, setelah itu negeri ini sedikit reda masalahnya. [].
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
https://heylink.me/AK_Channel/