Tinta Media - Aktivis Muslimah yang juga Pemerhati Generasi, Ustazah Najmah Sa'iidah menyampaikan bahwa sistem Islam memiliki aturan yang baku, sangat rinci dan sempurna untuk mengatasi maraknya kasus pencabulan anak.
"Berbeda halnya dengan sistem sekuler kapitalis, sistem Islam memiliki aturan yang baku, sangat rinci dan sempurna," tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, sistem Islam memiliki aturan yang lahir dari Yang Maha Mengetahui makhluk ciptaan-Nya, sehingga seluruh persoalan yang dihadapi makhluk-Nya dalam kondisi apapun dapat diselesaikan dengan memuaskan tanpa ada pihak manapun yang dirugikan.
"Karena, aturan Islam sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal sehingga menentramkan jiwa. Karenanya dapat dipastikan, dengan menerapkan aturan-aturan Allah, maka manusia akan mendapatkan kebahagiaan, terhindar dari malapetaka," terangnya.
Ia menilai, sistem Islam adalah sistem kehidupan yang unik. Dimana negara bertanggung jawab menerapkan aturan Islam secara utuh untuk mengatur seluruh urusan umat, sehingga umat mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan menyeluruh.
"Ini semua hanya akan bisa terlaksana jika aturan Islam diterapkan secara keseluruhan dalam sebuah institusi negara, yaitu daulah khilafah Islamiyyah, yang menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai pijakannya," tandasnya.
Ditambah lagi, lanjutnya, negara akan mencegah masuknya segala komoditas yang berpotensi melemahkan, termasuk melemahkan akidah dan kepribadian kaum Muslim. "Dengan menerapkan tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara, maka umat manusia akan tercegah dari perbuatan maksiat, termasuk pelecehan dan kekerasan seksual," tambahnya.
Pilar pertama yaitu ketakwaan individu dan keluarga. Dengan bekal ketakwaan, akan mendorong seseorang untuk senantiasa terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan. "Demikian pula keluarga, dituntut untuk menerapkan aturan di dalam keluarga. Aturan ini yang akan membentengi individu umat dari melakukan kemaksiatan dan dengan bekal ketakwaan yang dimiliki, seseorang akan mencegah dirinya dari melakukan perbuatan maksiat," ujarnya.
Pilar kedua yaitu kontrol masyarakat. Ia akan menguatkan apa yang telah dilakukan oleh individu dan keluarga. Ustazah Najmah memandang, kontrol masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah menjamurnya berbagai rangsangan di lingkungan masyarakat. "Jika masyarakat senantiasa beramar ma'ruf nahi munkar, tidak memberikan fasilitas dan menjauhi sikap permisif terhadap semua bentuk kemunkaran, tindakan asusila, pornoaksi dan pornografi, niscaya rangsangan dapat diminimalisir," tegasnya.
Pilar ketiga yaitu negara. Islam telah mewajibkan negara untuk menjamin kehidupan yang bersih dari berbagai kemungkinan berbuat dosa.
"Negara menjaga agama, menjaga moral, dan menghilangkan setiap hal yang dapat merusaknya, seperti terjadinya pornoaksi atau peredaran pornografi, minuman keras, narkoba dan sebagainya," terangnya.
Ia menilai, dalam pandangan Islam, negara adalah satu-satunya institusi yang dapat melindungi anak-anak bahkan seluruh rakyatnya dan mengatasi persoalan kekerasan atau pencabulan terhadap anak ini secara sempurna.
"Rasulullah saw, bersabda terkait dengan tanggung jawab pemimpin negara, 'Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya' (HR. Muslim)," kutipnya
Dalam hadits lain, tambahnya, "Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya," (HR. Muslim dan Ahmad)
Disamping itu, sambungnya, negara sebagai pelaksana utama diterapkannya syariat Islam, maka iapun berwenang untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku tindak kejahatan seksual.
"Negara akan menerapkan aturan sosial yang bersih sekaligus melakukan internalisasi pemahaman melalui aktivitas dakwah dan pendidikan, sehingga setiap anggota masyarakat memahami tujuan hidup dan makna kebahagiaan hakiki, dan pada akhirnya secara otomatis akan menghindarkan rakyatnya melakukan berbagai tindakan kemaksiatan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak-anak," pungkasnya.[]'Aziimatul Azka