SIAPAPUN KORBANNYA, SIAPAPUN PELAKUNYA, APAPUN MOTIFNYA, KEKERASAN TIDAK DAPAT DIBENARKAN SECARA HUKUM - Tinta Media

Rabu, 08 Maret 2023

SIAPAPUN KORBANNYA, SIAPAPUN PELAKUNYA, APAPUN MOTIFNYA, KEKERASAN TIDAK DAPAT DIBENARKAN SECARA HUKUM

Tinta Media - Cristalino David Ozora, anak dari Jonathan Latumahina (petinggi GP Ansor) dianiaya hingga koma oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat DJP Kamwil Jakarta Selatan Rafael Alun Tri Sambodo. Dalam video yang beredar viral, terlihat Mario begitu sadis menganiaya David. Menginjak dan menendang kepala David yang sudah terkapar tak berdaya.

Penganiayaan ini jelas direncanakan, bahkan dengan modus penipuan. Agnes Gracia Haryanto, mulanya meminta David untuk _Share Location_ posisinya via WA. Dalihnya, untuk mengantarkan Kartu Pelajar milik David.

Alih-alih mengantarkan kartu pelajar, Mario dan gengnya mendatangi David. Bukan untuk mengantarkan kartu pelajar yang dijanjikan Agnes, tetapi langsung mengajak David ke tempat sepi dan menghajarnya hingga koma.

Bukannya melerai, Shane (SLSR) malah mengabadikan momen penganiayaan biadab itu. Terlihat jelas, Mario begitu menikmati dan menjiwai seluruh aksi penganiayaan, baik menendang maupun menginjak kepala David.

Entah, bisikan apa yang disampaikan Agnes ke Mario, sehingga membuat anak pejabat DJP Kanwil Jaksel itu kalap, dan menganiaya David secara sadis. Apakah Agnes mengaku dilecehkan David, seperti pengakuan PC dilecehkan Joshua kepada Sambo?

Yang jelas, dengan motif apapun penganiayaan David ini tidak dibenarkan secara hukum. Yang jelas, Agnes Gracia Haryanto punya peran penting dalam kasus ini.

David tetaplah korban yang harus dibela, terlepas ada jejak digital sang Ayah (Jonathan) yang tak berempati pada kasus KM 50. Jonathan, tetaplah orang tua yang pasti terpukul dengan kejadian ini dan layak untuk dibersamai. Soal adanya khilaf di masa lalu, biarlah itu menjadi bahan muhasabah agar dapat menjadikan diri lebih berempati kepada siapapun yang teraniaya.

Namun masih disayangkan, polisi hanya menerapkan pasal Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP yang ancaman pidanya hanya 5 (lima) tahun penjara. Terkesan, polisi memilihkan pasal yang ringan bagi Mario.

Semestinya, polisi menerapkan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. Menurut R. Soesilo, agar si pelaku dapat dikenakan pasal penganiayaan berat dalam Pasal 354 KUHP, maka niat si pelaku harus ditujukan pada melukai berat, artinya luka berat harus dimaksud oleh si pelaku (pembuat). 

Kalau kita perhatikan video penganiayaan David, terlihat jelas niat Mario ingin menganiaya hingga luka berat. Sebab, meskipun David sudah tersungkur tak berdaya, Mario masih saja menghujani kepala David dengan injakan dan tendangan keras. Jadi, ini jelas memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP.

Bahkan, jika sampai David meninggal, Mario bisa saja dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Niat Mario membunuh terkonfirmasi dengan ucapan 'Ga takut gue anak orang mati' saat menganiaya David. Perencanaan itu terkonfirmasi sejak Agnes meminta lokasi David untuk didatangi Mario. Ini akan menjadi kasus Sambo yang kedua.

Astaghfirullah, penulis fikir tragedi pembunuhan Sambo terhadap Joshua adalah yang terakhir. Ternyata, masih ada anak negeri yang bangga dengan kekerasan, yang menggunakan kekerasan sebagai jalan penyelesaian permasalahan.

Alih-alih masalah selesai, akibatnya justru fatal. David kini koma di rumah sakit. Mario menjadi tersangka dan ditahan bersama temannya Shane. Rafael, ayah David bukan hanya dicopot dari jabatannya, bahkan mengajukan mundur sebagai ASN. Jonathan, hatinya hancur menunggu kepastian pemulihan puteranya, David. Sementara Agnes, sedang ketar-ketir menunggu diperiksa polisi.

Siapapun pelakunya, siapapun korbannya, apapun motifnya, kekerasan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Semoga, David segera pulih, memberikan kabar kebahagiaan bagi orang tua dan keluarganya, amien. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Islam
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :