Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai pemerintah tidak memperhatikan prinsip hukum yang baik, khususnya due process of law dalam mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
“Rapat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) diketahui banyak elemen buruh telah menolaknya. Namun, DPR tetap mengesahkannya menjadi UU. Ini menunjukkan pemerintah tidak memperhatikan prinsip negara hukum yang baik, khususnya due process of Law,” tuturnya dalam program Aspirasi : Perppu Cipta Kerja Jadi UU | Aspirasi Rakyat Terbentur Tembok Kekuasaan? di kanal YouTube Justice Monitor, Selasa (21/3/2023).
Agung menilai pemerintah memiliki sikap yang menerabas dan mengangkangi hukum di negeri ini.
“Jadi kepada siapa lagi rakyat berharap agar negeri Ini selamat dari pemerintah yang dianggap sebagian pihak bermental menerabas, otoriter, dan melecehkan lembaga yudikatif? Lalu bagaimana nasib pembentukan dan penegakan hukum di tahun 2023?” tanyanya.
Dalam konteks ini, ia merasa cukup prihatin regulasi diubah sedemikian rupa yang pada analisis terakhir katanya akan menekan ongkos berbisnis. “Pemilik modal terutama asing akan melihat kalau mereka bisa mendapatkan laba yang lebih besar jika melakukan investasi di Indonesia dan memilih memarkir uang mereka di sini,” ucapnya.
Ia mengulas para pakar yang berargumen bahwa selain menekan biaya tenaga kerja, masih banyak yang bisa dilakukan untuk menarik investasi, seperti peningkatan efisiensi kinerja birokrasi pemerintah, menghapus KKN, pungli, dan lain sebagainya. Menurutnya, pada akhirnya kapital lah yang berbicara. “Dari semua ini, yang diinginkan oknum kapitalis busuk adalah penekanan biaya tenaga kerja yang merupakan biaya terbesar dalam produksi untuk meraih laba lebih besar,” ujarnya.
Dalam skenario terbaik pun, Agung berpandangan ketika investasi mengalir deras paska lolosnya undang-undang ini akan berpotensi menciptakan periode penciptaan lapangan kerja yang singkat dengan mutu yang rendah. Sementara kebijakan-kebijakan undang-undang ciptaker dinilainya telah memangkas lebih lanjut taraf hidup rakyat.
Ia mengurai lebih lanjut tentang kebijakan upah per jam akan meningkatkan jumlah penganggur. Dengan fleksibilitas tenaga kerja seperti ini, menurutnya pengusaha dapat menggaji buruh hanya beberapa jam perhari saja sesuai dengan kebutuhannya. “Penghapusan cuti haid juga berarti pengangguran akan lebih tinggi. Kalau sebelumnya perempuan memperoleh satu sampai dua hari cuti haid yang dibayar, kini dihapus. maka ini berarti ada buruh lain yang kehilangan 1-2 hari kerja,” tambahnya.
Agung melihat rupanya pemerintah akan saling kejar mengejar untuk berebut investasi yang tengah mengering di tengah perekonomian dunia yang lesu. “Segera setelah pemerintah Indonesia meloloskan Perppu Cipta Kerja ini, mungkin pemerintah kapitalis di negeri lain akan mengajukan omnibus law mereka sendiri, yang lebih inovatif dalam memeras darah dan keringat rakyat pekerja,” ungkapnya.
Menurutnya, tujuannya tidak lain adalah demi kapitalisme yang ujungnya adalah memangkas upah buruh agar murah. "Tentunya beresiko pada sumber daya alam kita. Teruslah berbicara untuk melakukan kritisisasi untuk Indonesia yang lebih baik,” tutupnya.[] Erlina