Putusan Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa Bisa? - Tinta Media

Minggu, 19 Maret 2023

Putusan Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa Bisa?

Tinta Media - Pemilu 2024 semakin dekat. Suhu politik jelang pemilihan Presiden 2024 pun makin panas. Partai politik peserta Pemilu berjibaku merapatkan barisan. Melakukan manuver-manuver politik menggalang kekuatan. Menyusun langkah-langkah strategis mencari kubu sehaluan demi satu tujuan, menentukan nama kandidat capres yang memenuhi standar dan peluang untuk memenangkan Pemilu 2024.

 

Seperti diketahui Pemilu 2024 yang rencananya akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 adalah untuk memilih pemimpin rakyat secara demokrasi dan dilakukan serentak di berbagai tingkat, mulai dari kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional. Bahkan Pemilu 2024 ini telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaksanaannya pun diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2022.

 

Dari sekian banyak nama-nama yang diajukan, digadang-gadang sebagai kandidat capres pemilu 2024, sosok Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto menjadi kandidat terkuat untuk bersaing menjadi orang nomor satu di negeri ini. Menurut survei berbagai lembaga, nama ketiganya selalu bertengger di tiga besar elektabilitas figur capres.

 

Dalam perkembangan terbaru, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Demokrat yang berada dalam koalisi perubahan menyatakan konsisten mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon Presiden 2024. Sementara partai politik lain masih hitung-hitungan kalkulasi secara matang mencari peluang untuk menentukan siapa nama calon kandidat yang akan mereka golkan.

 

PDIP misalnya, belum menentukan calon yang tepat mengenai nama-nama tokoh capres tersebut. Menurut Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait siapa yang akan didukung PDIP tidak merinci siapa saja tokoh capres tersebut. Itu hak dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Menurutnya itu semua merupakan kelanjutan dari kepemimpinan Bung Karno, Megawati dan Jokowi.

 

Di tengah hiruk pikuk perhelatan menjelang pemilu yang kian dekat muncul isu penundaan pemilu 2024 yang menuai kritikan dari berbagai kalangan politikus. Wacana Pemilu 2024 ditunda kembali mencuat saat Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat mengetok palu Pemilu 2024 ditunda hingga 2025. Keputusan itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

 

Sebelumnya PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3) lalu.

 

Putusan kontroversial ini diketok majelis hakim PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima kepada KPU karena merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu. Dalam proses tersebut, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti proses verifikasi faktual untuk lolos menjadi partai peserta Pemilu 2024.

 

Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menambah panjang daftar wacana penundaan Pemilu 2024. Sebelumnya gagasan penundaan Pemilu ini sudah lama muncul ke permukaan. Misalnya, mencuatnya usulan perpanjangan masa jabatan Jokowi, serta desakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Hanya saja gagasan tersebut selalu menuai penolakan.

 

Wacana penundaan Pemilu 2024 juga pernah diutarakan Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar. Wakil Ketua DPR RI itu mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda selama satu atau dua tahun. Menurut Cak Imin, wacana itu terlintas setelah bertemu dengan pelaku usaha mikro, pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai perbankan di Ruang Delegasi DPR, Nusantara III, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022. Alasan ditundanya Pemilu 2024, berdasarkan prediksi mereka mengenai Indonesia yang masih mengalami kondisi perbaikan ekonomi setelah diterpa pandemi Covid-19 dua tahun silam. Menurut Muhaimin, momentum ini tak boleh terganggu dengan adanya pesta politik.

 

Lucunya usulan Muhaimin pun diaminkan oleh beberapa petinggi partai lainnya. Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Plt Ketua Umum PPP Mardiono.

 

Adapun alasan yang mereka utarakan hampir seragam, mulai dari kondisi perekonomian yang belum stabil imbas dari pandemi hingga berdampak pada berbagai lapisan mulai dari pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat masih perlu melakukan pemulihan. Dikuatkan pula dengan adanya hasil survei-survei yang mengindikasikan tingkat kepuasan yang tinggi terhadap Jokowi hingga soal kebutuhan anggaran pemilu yang terlalu besar di tengah kondisi keuangan negara yang pailit. LBP juga mengklaim memiliki data valid yang menunjukkan wacana penundaan pemilu didukung oleh 110 juta warganet.

 

Kenapa wacana penundaan Pemilu yang sempat redup kembali muncul kepermukaan? Adakah kekuatan besar bermain menopang kebijakan yang menjadi kontroversial? Menyikapi hal itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal dan tidak lazim. Menurutnya Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya. Yanuar mencurigai ada kekuatan besar yang berupaya mencari celah agar pesta demokrasi lima tahun sekali ini ditunda atau diundur dari waktu yang sudah ditetapkan undang-undang.

 

Pada dasarnya, di dalam demokrasi  kekuatan politik itu ada di tangan para oligarki. Para pemilik modal dengan mudah menyetir kebijakan agar mengambil keputusan sesuai kepentingan mereka. Sudah bukan rahasia pula, jika gurita oligarki sudah sangat lama mencengkeram negeri ini. Di bawah legitimasi kekuasaan dan berbagai kebijakan yang dikeluarkan penguasa, mereka sangat leluasa merampas kedaulatan negara dengan berbagai aspek, seperti merampas ekonomi rakyat atas berbagai sumber daya, sekaligus hak-hak rakyat  atas berbagai pelayanan publik yang menjadi kewajiban negara. Negara tak mampu berbuat kecuali mengikuti titah para oligarki.

 

Oleh karenanya, ditunda atau pun tidak terkait semua isu pemilu sejatinya sama-sama dipakai untuk memperjuangkan kepentingan pemilik modal. Begitu pun dengan sosok Presiden, siapa pun yang terpilih kelak akan menjadi perpanjangan tangan bagi oligarki untuk menguasai dan mengeruk kekayaan milik rakyat. Koalisi dibangun untuk mengusung calon presiden yang terkesan berpihak pada rakyat. Kontroversi yang bergulir, semuanya berdasar pada kepentingan.

 

Sudah saatnya rakyat memiliki pemikiran cerdas dalam mengambil sikap untuk menentukan pilihan. Pemilu ditunda atau dilakukan posisi rakyat akan tetap menjadi korban kepentingan.[]

Oleh: Yun Rahmawati

Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :