PRESIDEN RUSIA DIPERINTAHKAN UNTUK DITANGKAP OLEH MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL - Tinta Media

Rabu, 22 Maret 2023

PRESIDEN RUSIA DIPERINTAHKAN UNTUK DITANGKAP OLEH MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL

Tinta Media - Beredar informasi di media bahwa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court - ICC) menerbitkan surat penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin. Pengadilan menuduhnya bertanggung jawab atas kejahatan perang. 

Menanggapi hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut;

Pertama, bahwa Mahkamah Pidana International (ICC) selama ini tidak pernah berani mengeluarkan perintah penangkapan kepada Presiden Amerika Serikat, Inggris dan Negara sekutu atas tindakan kejahatan perang terhadap Afghanistan dan Irak. Atas nama demokrasi dan HAM, Amerika Serikat dan Inggris melakukan pembunuhan terhadap sipil, jutaan orang kehilangan tempat tinggal, ribuan orang meninggal dunia termasuk anak-anak dan wanita serta tak terhitung jumlah muslimah yang diperkosa;

Kedua, bahwa ICC seperti macan ompong yang tidak memiliki keberanian untuk mengadili presiden Amerika Serikat, Inggris dan sekutunya. Penulis berkali-kali membuat laporan kepada ICC terkait Irak, Afganistan, Palestina, Rohingya, Suriah, Uyghur semua laporan tersebut tak jelas ujungnya;

Ketiga, bahwa benar apa yang dinyatakan seorang lawyer muslim dari Inggris yaitu Mr. Abu Dawud, "Semua hukum internasional dibuat dan diterapkan secara selektif untuk mengistirahatkan hegemoni barat atas dunia termasuk negeri-negeri muslim." pernyataan tersebut disampaikan pada acara International Muslim Lawyers conference (IM LC) yang diselenggarakan oleh LBH Pelita Umat.

Wallahualam bishawab

IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT dan President of the IMLC /International Muslim Lawyers Community
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :