Tinta Media - Pengamat Ekonomi, Dr. H. Ichsanudin Noorsy, B.Sc., S.H., M.Si. mengatakan bahwa selama masih menggunakan sistem Free Market Mechanism maka kejahatan perpajakan lewat transfer pricing akan jadi hal yang biasa.
"Sepanjang anda menerapkan free market mechanism maka akan terjadi free capital flow. Ketika anda bicara free capital flow anda akan bicara free tax. Ketika anda bicara free tax maka kasus pentingnya adalah berhubungan dengan strategic of transfer pricing. Dan itu hal biasa," ujarnya dalam acara Potret Kejahatan Keuangan Di Kemenkeu di kanal YouTube Forum News Network, Senin (20/3/2023).
Ia menerangkan bahwa hampir semua perusahaan asing melakukan kejahatan perpajakan lewat strategic of transfer pricing tadi, bahkan tidak ada investor asing yang tidak melakukan itu.
"Hampir seluruh perusahaan asing itu melakukan kejahatan perpajakan lewat strategic of transfer pricing dan tidak ada investor yang tidak melakukan kejahatan perpajakan dengan strategic of transfer pricing," lanjutnya.
Menurutnya permasalahannya bukan ada pada kasus, tapi pada sistemnya. "Kesalahannya ada di sistem kok, sistem sekarang kan no taxation without representation, tax is representation, tax is political policy begitu," bebernya.
Ia mengatakan saat hal itu terjadi, maka selanjutnya yang akan akan terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kemudian terjadilah penyalahgunaan pajak.
"Maka ketika terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) maka terjadilah abuse of tax (penyalahgunaan pajak) pasti rumusnya begitu," ujarnya.
Ia berpendapat bahwa walaupun kasus Rafael Alun Trisambodo dan kasus 300 triliun ini terbongkar, masalahnya tetap tidak akan terpecahkan karena yang menjadi akar masalah yaitu sistem ekonomi dan politiknya tidak dibongkar.
"Maka walaupun kasus 300 triliun ini terbongkar, gunung es nya tidak akan terbongkar. Kenapa? Karena yang jadi gunung es-nya yaitu akar sistem politik dan sistem ekonominya tidak dibongkar," pungkasnya.[] Ikhsan