Tinta Media - Menanggapi putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menyampaikan pendapat hukumnya.
"Beredar informasi Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan Putusan, Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut," tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (5/3/2023).
Pertama, bahwa semestinya Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan tahap awal, melakukan uji terkait kompetensi absolut yaitu kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa. "Apakah pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memeriksa Karena sengketa administrasi pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan negeri," ujarnya.
Kedua, bahwa meskipun gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sepatutnya Majelis Hakim memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard karena ini perkara administrasi pemilu yang tidak masuk perkara Perdata. "Perkara Perdata dalam PMH hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa dan tidak mengikat pihak lain yang tidak menjadi pihak sedangkan putusan penundaan tahapan pemilu memiliki pengaruh kepada pihak lain," pungkasnya.
[] 'Aziimatul Azka