Tinta Media - Hari ini (Senin, 20/2) Penulis menumpang Bus Sinar Jaya dalam perjalanan Ke Solo, dalam rangka sidang lanjutan perkara ijazah palsu Jokowi pada selasa besok (21/2). Setelah jaksa selesai menghadirkan saksi dan ahli, giliran kami dari tim penasehat hukum untuk menghadirkan saksi dan ahli.
Sebenarnya, berdasarkan fakta persidangan sudah cukup bagi hakim untuk mendapatkan keyakinan bahwa Gus Nur & Bambang Tri tidak menyebar kabar bohong, tidak menyebar kebencian dan SARA, juga tidak melakukan penodaan agama. Karena bukti utama dakwaan -yakni ijazah asli Jokowi- tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Hingga pemeriksaan 22 (dua puluh dua) orang saksi yang terdiri dari 17 saksi fakta dan 5 ahli, kesemuanya menyatakan tidak pernah melihat dan/atau mengetahui Ijazah asli Jokowi. Padahal, untuk membuktikan adanya kebohongan dalam ijazah palsu Jokowi, menurut ahli pidana Prof. Dr. MOMPANG L. PANGGABEAN, S.H., M.Hum, harus dibuktikan dengan menghadirkan dokumen ijazah asli Jokowi sebagai pembanding.
Al hasil, sampai saat ini tidak dapat dibuktikan keaslian Ijazah Jokowi sehingga tidak dapat dibuktikan adanya kabar bohong dalam Mubahalah Ijazah Palsu Jokowi yang dilakukan Bambang Tri Mulyono. Karena tidak ada kabar bohong, Gus Nur & Bambang Tri harus bebas atau setidaknya divonis lepas (Onslaq).
Tidak ada penistaan agama, karena unsur kebohongannya tidak dapat dibuktikan. Menurut keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa KH. Misbahul Munir, menerangkan bahwa Mubahalah soal Ijazah palsu yang mengandung kebohongan dapat terkategori penodaan agama jika terbukti kebohongan ijazah palsu Jokowi dan ada niat dari pelaku untuk menistakan agama.
Gus Nur dan Bambang Tri tidak pernah punya niat menodai agama. Gus Nur punya niat ingin mendapatkan keyakinan soal isu ijazah palsu Jokowi. Bambang Tri meyakinkan Gus Nur dengan Mubahalah, yang isinya sumpah Bambang Tri yang meyakini ijazah Jokowi palsu.
Tak ada pula kebohongan. Karena bagaimana bisa ijazah palsu Jokowi kebohongan, kalau ijazah aslinya tidak ada dan tidak pernah dihadirkan di persidangan?
Hanya saja, kami perlu menambah keyakinan Hakim. Karena itu, kami akan menghadirkan ahli bahasa khususnya ahli Linguistik Forensik dan Ahli Pidana, yang keterangannya akan membantu terangnya fakta persidangan. Prof. Dr. Aceng Ruhendi Saifullah, M.Hum dan DR Muhammad Taufik, SH MH, rencana akan kami hadirkan dalam persidangan.
Namun demikian, sepanjang vonis belum dibacakan maka masih ada kesempatan bagi Saudara Joko Widodo untuk menunjukan ijazah aslinya di persidangan. Agar rakyat tentram dan yakin, Presiden memiliki ijazah asli.
Jokowi tak perlu sibuk cawe-cawe urusan Pilpres, memberikan kreteria, dukungan hingga mimpi tiga periode. Penulis sarankan Jokowi fokus untuk membersihkan nama baiknya dan mewariskan legacy Presiden berijazah asli, dengan datang ke pengadilan membawa ijazah aslinya.
Apa susahnya sich datang ke Pengadilan? Apalagi, pengadilannya di Solo. Itung-itung pulang kampung menjenguk Gibran dan Jan Ethes di Kota Solo.
Sebab, jika sampai vonis dibacakan ijazah Jokowi tidak pernah dihadirkan, maka selamanya Indonesia akan mewarisi sejarah pernah memiliki Presiden yang berijazah palsu. Ini jelas aib bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya aib bagi Jokowi. [].
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur & Bambang Tri Mulyono