Tinta Media - Beredar informasi dari website kantor berita yang memberitakan bahwa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir memberikan jaminan keamanan bagi Timnas Israel yang akan datang ke Indonesia untuk Piala Dunia U-20. Ia menyebut negara menjamin kedatangan siapa pun yang bermain di Indonesia sesuai kontrak sebagai tuan rumah.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, Bahwa UUD 1945 telah tegas menyatakan menolak segala bentuk penjajahan termasuk penjajahan yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”. Membela Palestina dari penjajahan Israel adalah komitmen dan pelaksanaan dari amanat pembukaan UUD NRI 1945, bukan hanya alinea 1, tapi juga alinea ke 4. Mengutuk penjajahan, penindasan dan pengusiran paksa yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina selama puluhan tahun adalah salah satu bentuk komitmen kita menjunjung tinggi dan menegakkan konstitusi negara;
Kedua, Bahwa merujuk Sila kedua Pancasila semestinya negara dan Pemerintah membela, mendukung, dan menyuarakan kemerdekaan rakyat Palestina pada era mo dern ini sama dengan membela prinsip keadilan dan kemanusiaan yang terdapat pada sila kedua Pancasila, yakni tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Tidak ada tempat untuk penindasan terhadap kemanusiaan;
Ketiga, Bahwa berdasarkan penjelasan diatas telah tegas posisi Negara Indonesia yaitu menentang segala bentuk penjajahan, saya khawatir publik menilai tindakan Erick Thohir dapat dianggap oleh publik seseorang yang anti Pancasila dan UUD 1945. Dikarenakan selama ini Pemerintah sangat getol membangun narasi dan menuduh seseorang dan kelompok masyarakat sebagai Anti Pancasila dan UUD 1945 yang berujung persekusi dan stigmatisasi;
Keempat, Bahwa akhirnya masyarakat menjadi semakin cerdas bahwa tafsir anti Pancasila dan UUD 1945 tergantung siapa yang berkuasa dan memiliki kewenangan;
Demikian.
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT dan Mahasiswa Doktoral Hukum