Tinta Media - Menanggapi peristiwa terbakarnya Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, Pengamat Kebijakan Publik Agus Kiswantono, menyampaikan Pertamina selaku perusahaan yang bertanggung jawab harus berkewajiban membantu para korban.
"Dan Pertamina selaku perusahaan yang bertanggung jawab harus berkewajiban membantu santunan para korban," tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (5/3/2023).
Menurutnya, santunan itu adalah untuk para korban yang meninggal, terbakar dan kerusakan rumah para warga.
Agus memandang agar tragedi terbakarnya Depo Plumpang ini tidak berulang, Islam punya perspektif yang solutif.
"Perspektif solusi Islam saat terjadi masalah kebakaran Depo Pertamina, adalah sebagai berikut, Pertamina adalah perusahaan yang terkait pemenuhan hajat hidup masyarakat dan negara," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Agus, secara operasional, dari hulu sampai dengan hilir harus negara yang mengelola. "Termasuk produksi, storage (depo), transmisi, dan distribusinya," jelasnya.
Menurutnya, Islam mampu menghadirkan solusi terintegrasi sekaligus perbaikan dari karut-marut sistem operasional Pertamina yang sekarang.
"Agar negara mampu punya kewenangan dan kemandirian dalam menentukan setiap proses pengelolaan BBM tanpa intervensi dari pihak swasta atau perorangan manapun," terangnya.
Agus menjelaskan bahwa hal itu dengan tujuan agar mampu melayani hajat masyarakat secara optimal untuk lebih baik serta amanah dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT sesuai konsep dari Rasulullah SAW : Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah).
"Kemudian, lanjut Agus, Rasul saw juga bersabda Tiga hal yang tak boleh dimonopoli air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah)," kutipnya.
Terakhir, Pengamat Kebijakan Publik ini juga menyampaikan bela sungkawa atas tragedi Plumpang.
"Innalillahi wa inna ilaihi raaji'uun, semoga Allah SWT memberi kesabaran kepada keluarga korban dan memberikan kekuatan untuk menghadapi dampak musibah kebakaran di Pertamina Plumpang, Jakarta," pungkasnya.[]'Aziimatul Azka