Tinta Media - Pengasuh Majelis Kajian Fiqih Muamalah Ustadz Ahsan mengatakan, jika negara mengolah harta kepemilikan umum dengan menggunakan syariat Islam, maka rakyat tidak dibebankan pajak.
“Sejatinya ketika harta kepemilikan umum dikelola sesuai Syariat Islam, maka rakyat tidak dibebankan pajak,” ungkapnya dalam acara Multaqo Ulama Aswaja Kediri: Membangun Ketahanan Ekonomi tanpa Pajak, Bisakah? Senin, (20/03 2023).
Ustadz Ahsan menambahkan, dalam syariat Islam harta kepemilikan umum itu meliputi padang rumput (hutan), air, dan api (sumber energi). Jika di kelola sesuai syariat Islam, maka tidak akan membebankan rakyat dengan pajak dinaikkan.
“Kesalahan pengelolahan ini mengakibatkan pendapatan negara berasal dari pajak,” imbuhnya
Ketika harta kepemilikan umum itu dikelola sesuai syariat Islam, lanjutnya, maka pendapatan baitul mal bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga tidak ada pajak. “Jadi sebenarnya, ketahanan ekonomi dalam Islam itu tanpa pajak,” tegasnya.
“Kecuali dalam kondisi paceklik, dalam syariat Islam negara dibolehkan memungut pajak. Namun, hanya pada orang-orang kaya saja, tidak kepada setiap rakyat, yang membebankan rakyat sebagaimana hari ini terjadi,” pungkasnya.
Selain Ustadz Ahsan, dalam acara Multaqo Ulama Aswaja Kediri yang di hadiri oleh para Kyai dan Ulama itu, hadir pula pembicara lainnya yakni Gus Rusdi, Gus Amar Khalid, Gus Abu Qonita, dan Kyai Muzamil. [] Abi Nayyara