𝐏𝐀𝐉𝐀𝐊 𝐓𝐈𝐃𝐀𝐊 𝐃𝐈𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐏 𝐇𝐀𝐑𝐀𝐌 𝐃𝐀𝐍 𝐊𝐄𝐙𝐀𝐋𝐈𝐌𝐀𝐍 (𝐏𝐞𝐭𝐚𝐤𝐚 𝟗𝟗 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐊𝐡𝐢𝐥𝐚𝐟𝐚𝐡: 𝟑 𝐌𝐚𝐫𝐞𝐭 𝟏𝟗𝟐𝟒 𝐌 - 𝟑 𝐌𝐚𝐫𝐞𝐭 𝟐𝟎𝟐𝟑 𝐌) - Tinta Media

Sabtu, 04 Maret 2023

𝐏𝐀𝐉𝐀𝐊 𝐓𝐈𝐃𝐀𝐊 𝐃𝐈𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐏 𝐇𝐀𝐑𝐀𝐌 𝐃𝐀𝐍 𝐊𝐄𝐙𝐀𝐋𝐈𝐌𝐀𝐍 (𝐏𝐞𝐭𝐚𝐤𝐚 𝟗𝟗 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐊𝐡𝐢𝐥𝐚𝐟𝐚𝐡: 𝟑 𝐌𝐚𝐫𝐞𝐭 𝟏𝟗𝟐𝟒 𝐌 - 𝟑 𝐌𝐚𝐫𝐞𝐭 𝟐𝟎𝟐𝟑 𝐌)

Tinta Media - Banyak kerusakan yang ditimbulkan pasca-runtuhnya Khilafah. Salah satunya adalah kaum Muslim tidak menganggap lagi pajak sebagai keharaman dan kezaliman. Lebih parahnya lagi menganggap negara tidak mungkin dapat terselenggara tanpa pajak. 
.
Padahal pajak adalah teknik memeras rakyat yang dilakukan kafir penjajah (𝑘𝑎𝑓𝑖𝑟 ℎ𝑎𝑟𝑏𝑖 𝑓𝑖'𝑙𝑎𝑛) di berbagai belahan dunia termasuk penjajah Belanda di Indonesia tempo dulu. Hal itu dilakukan karena mereka tidak puas bila hanya mengeruk sumber daya alam negeri-negeri kaum Muslim.  
.
Saat ini, boleh saja Indonesia dan negeri-negeri Islam lainnya mengaku merdeka, dengan mendirikan 57 negara bangsa di atas puing-puing khilafah. Tetapi sejatinya tetap terjajah. 
.
Buktinya? Sumber daya alam yang hasilnya melimpah tetap saja diserahkan kepada kafir penjajah. Rakyat tetap ditarik pajak, bahkan rakyat miskin sekadar beli mi instan di warung kecil saja sudah dipajaki!
.
Pajak ini untuk siapa? Untuk antek-antek penjajah agar mereka bisa menjalankan roda pemerintahannya sesuai dengan keinginan kafir penjajah. Mereka berusaha sekuat tenaga mencegah kaum Muslim untuk menyadari fardhu kifayah menegakkan kembali syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah.
.
Bila kaum Muslim sadar, tentu kaum Muslim hanya ingin hidup dalam naungan khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. 
.
Karena selain fardhu kifayah, ketika khilafah diterapkan dengan baik dan benar sebagaimana ketentuan ajaran Islam, maka sumber daya alam yang berlimpah yang kini dikuasai kafir penjajah akan direbut kembali oleh khalifah. Termasuk tambang emas yang dirampok Freeport (AS); tambang minyak yang dihisap British Petroleum (Inggris); tambang nikel yang dijarah Zhejiang Huayou Cobalt (Cina).  
.
Karena itu semua termasuk 𝑚𝑖𝑙𝑘𝑖𝑦𝑦𝑎ℎ 𝑎𝑚𝑚𝑎ℎ (kepemilikan umum), yang haram dikuasai swasta, negara asing, apalagi kafir penjajah! Negara (khilafah) wajib mengelolanya. Hasilnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satunya untuk fasilitas dan biaya operasional pendidikan dan kesehatan. Sehingga rakyat dapat mengaksesnya dengan sangat murah bahkan gratis. 
.
Dengan pengelolaan 𝑚𝑖𝑙𝑘𝑖𝑦𝑦𝑎ℎ 𝑎𝑚𝑚𝑎ℎ dan sumber penghasilan lainnya yang diatur sesuai ajaran Islam, khilafah mampu berjalan dengan baik dan sama sekali tidak memungut pajak. 
.
Tentu hal itu sangat menguntungkan seluruh rakyat khilafah baik Muslim maupun kafir dzimni (non-Muslim warga negara khilafah), karena semuanya wajib diurus (𝑟𝑖𝑎𝑦𝑎ℎ) sebaik-baiknya oleh khalifah.
.
Hanya saja, kafir penjajah tentu tidak akan terima. Karena sumber penghasilan mereka dari memeras dan menguras sumber daya negeri-negeri Islam akan terhenti. Oleh karena itu, mereka melalui para anteknya terus-menerus menghembuskan propaganda radikal-radikul dan moderat mudarat. Tujuannya, agar kaum Muslim yang masih awam menjauh dari para pengemban dakwah Islam kaffah, sehingga kafir penjajah dapat tetap menjajah dengan terus mengeruk sumber daya alam kita, dan antek-anteknya dapat terus hidup mewah dengan menarik pajak dari keringat kita. 
.
Inilah salah satu petaka yang terjadi pasca-runtuhnya khilafah 99 tahun yang lalu (3 Maret 1924 M-3 Maret 2023 M). Semoga kaum Muslim menyadari dan berjuang menunaikan fardhu kifayahnya. 𝐴𝑎𝑚𝑖𝑖𝑛.[]
.
Depok, 10 Sya'ban 1444 H | 3 Maret 2023 M
.
.
Oleh: Joko Prasetyo 
Jurnalis
.
https://bit.ly/3ZA2cAx
https://bit.ly/3ZA2cAx
https://bit.ly/3ZA2cAx
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :