Tinta Media - Menanggapi vonis pidana mati atas Fredy Sambo, Pengamat Kebijakan Publik Dr. Erwin Permana menyatakan bahwa putusan tersebut sesuai keinginan masyarakat.
"Tentu kita senang karena bagaimanapun ini ditunggu oleh masyarakat. Walaupun dengan sidang yang penuh drama, berliku, panjang sekali. Kita nyaris putus asa, hasilnya akan seperti apa. Tetapi ternyata hasilnya sesuai harapan masyarakat yakni dia dihukum mati," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (15/2/2023).
Hanya saja, lanjutnya, berikutnya adalah perlu kawal, apakah hukuman mati ini benar-benar akan dilaksanakan segera. "Itukan baru keputusan saja. Kapan eksekusi kan belum jelas, sampai sekarang belum jelas," imbuhnya.
Menurutnya, perlu kapan langkah-langkah kongkrit eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan. Namun patut waspada juga karena KUHP menyatakan bahwa orang yang akan dihukum mati dipenjara dahulu 10 tahun, hukuman percobaan. Kalau selama 10 tahun itu berkelakuan baik maka tidak jadi hukuman mati. "Justru kita harus waspada, hukuman ini jangan-jangan PHP doang. Diberi harapan akan dihukum mati tapi ternyata ga jadi. Amsyong," ujarnya.
"Maka publik tidak boleh terlena dengan keputusan ini, tetap harus kontrol dengan ketat, apa yang terjadi akan terus terjadi," tambahnya.
Ia menilai bahwa bisa jadi ini titik awal keadilan di negeri ini, Itu disatu titik. Kemudian yang lainnya, tentu bagaimana masyarakat bersuara. Kalau berharap keadilan terhadap sistem sekarang ini, rasanya terlalu jauh. Ini tergantung kepada publik. Bagaimanapun keadilan saat ini ditentukan oleh keinginan publik, desakan publik. "Publik tidak boleh diam, tidak boleh tidur terhadap berbagai kejadian negeri ini," jelasnya.
Ia juga melihat adanya kemungkinan kasus Sambo menjadi jalan membuka kasus KM 50, sebagaimana kasus ini dibuka. Untuk menunjukkan keadilan sekaligus untuk menegakkan kewibawaan pengadilan negeri ini maka kasus KM 50 juga harus dibuka. "Karena kalau ini tidak dibuka, keadilan itu enggak ada, sama aja, jadi dagelan lagi," bebernya.
Ia menambahkan bahwa agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum negeri ini kembali bisa ditegakkan, maka kasus KM 50 itu perlu dilakukan semacam sidang ulang, pengadilan ulang terhadap kasus yang sudah terjadi," pungkasnya.[] Ajira