Tinta Media - Pakar Fiqih Kontemporer Ustaz Shiddiq Al-Jawi menegaskan, tidak boleh bertransaksi jual beli menggunakan kartu debit atau ATM untuk berbelanja dalam mata uang lokal yang terjadi saat safar ke luar negeri.
"Hukum jual beli tersebut tidak boleh, karena pada muamalah terjadi dua akad secara mengikat,” ujarnya di Tabloid Media Umat dalam rubrik Ustad Menjawab edisi 327, 6-19 Januari 2023.
Ustad Shiddiq Al-Jawi membeberkan dua jenis akad yang terjadi dalam transaksi secara bersamaan. Pertama, akad penukaran rupiah ke mata uang local (akad saraf). Kedua, akad jual beli, yaitu membayar barang yang dibeli dengan uang lokal.
”Padahal sudah terdapat dalil tentang menggabungkan dua akad secara mengikat seperti ini dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah saw telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesempatan (HR.ahmad, Al-Musnad, I/398, hadist shahih)," ujarnya.
Ia pun menyarankan, untuk menarik uang tunai di ATM dalam mata uang lokal terlebih dahulu, lalu bertransaksi dengan uang tunai tersebut.
“Lakukan tarik tunai uang Anda dalam mata uang lokal, yaitu Turkish Lira, lalu belilah dengan Turkish Lira itu Baklava (snack khas Turki) yang Anda inginkan,” pungkasnya.[] Beryl