Tinta Media - Pengasuh Kajian Mutiara Ummat sekaligus reporter, Ustazah L. Nur Salamah menjelaskan bahwa yang wajib dipelajari oleh setiap muslim adalah ilmu kondisi (ilmu hal).
"Ketahuilah! Bahwa sesungguhnya tidaklah diwajibkan atas setiap muslim menuntut semua ilmu. Dan sesungguhnya yang diwajibkan atasnya adalah ilmu kondisi (ilmu hal)," tuturnya pada saat mengisi kajian umum Kitab Adab Ta'limu Al Muta'alim Thoriqotu Ta'alum, bab pertama, Sabtu (11/2/2023) di Batam.
Pasal pertama dari kitab ini, kata Ustadzah Nur, adalah hakikat ilmu fikih dan keutamaannya, dibuka dengan sebuah hadis yang sangat familiar tentang kewajiban menuntut ilmu:
طَلَبُ اْلعِلْمْ فَرِثْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya: Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim.
Kendati demikian, ia mengatakan tidak semua ilmu harus dipelajari dalam waktu yang bersamaan. "Meskipun hadits di atas menegaskan kewajiban menuntut ilmu. Akan tetapi tidak semua ilmu wajib dipelajari pada saat yang bersamaan," ujarnya.
Sebagaimana yang dikatakan para ulama, imbuhnya, seutama-utamanya ilmu adalah ilmu kondisi. Dan seutama-utamanya amal adalah menjaga kondisi.
Kemudian ia menjelaskan maksud dari seutama-utamanya amal adalah dengan menjaga kondisi.
"Adapun maksud dari seutama-utamanya amal adalah menjaga kondisi yaitu ketika kita sudah memahami ilmu lalu diamalkan, dan tidak ada salahnya kita terus memurojaah atau mengulang-ulang kembali pelajaran yang telah kita dapatkan," terangnya.
Bunda, sapaan akrabnya, juga memberikan contoh tentang ilmu kondisi. "Sebagai seorang muslim, salat merupakan suatu kewajiban, maka wajib baginya mempelajari ilmu tentang fiqih shalat. Contoh lain, ketika ada seorang mualaf, maka seorang mualaf tersebut jangan langsung di ajarkan Bahasa Arab atau tahsin, atau yang lainnya. Maka, hal yang utama untuk diajarkan pada seorang mualaf adalah ilmu tauhid yakni ilmu mengenal Tuhan, agar keimanannya tertancap kuat. Contoh lain, ketika seseorang ingin menikah, maka yang wajib dipelajari yakni fikih munakahat dan skil berumah tangga," bebernya.
Terakhir, ia menjelaskan bagaimana Islam mengatur berbagai permasalahan kehidupan. Termasuk urusan muamalah (jual beli). Sama halnya dengan pedagang. Ketika ingin berdagang, maka wajib hukumnya mempelajari ilmu fikih jual beli.
"Dalam sistem Islam akan ada pihak-pihak yang mengontrol para pedagang, seperti qadhi hisbah yang akan keliling di pasar, melihat seorang pedagang tersebut memahami fikih jual beli atau tidak. Jika belum memahami, maka diperintahkan untuk belajar terlebih dahulu sebelum berdagang," pungkasnya.[] Reni Adelina/Nai