Tinta Media - Terkait laporan skandal dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan sembilan hakim MK, Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Erwin Permana mengatakan marwah penegakan hukum sudah sampai titik terendah.
"Ini tentunya menunjukkan bahwa marwah penegakan hukum di Indonesia sudah sampai pada titik terendah karena bagaimanapun Mahkamah Konstitusi itu merupakan penjaga konstitusi, Mahkamah tertinggi di Indonesia. Sekarang sembilan orang terlaporkan ke polisi artinya sudah nol, sudah sampai pada titik nol," ujarnya kepada Tinta Media, Ahad (5/2/2023).
Sepanjang sejarah, ujar Erwin, MK tak pernah bebas dari kasus hukum. Ia mencontohkan, kasus Aqiel Mochtar yang menerima suap pemenangan pilkada di beberapa daerah, Patrialis Akbar yang menerima suap pengurusan daging sapi impor, di masa Mahfud MD yang memenangkan kasus Andi Nurpati dan pada akhirnya salah satu hakim MK mengundurkan diri. "MK yang seharusnya menjaga hukum justru bermasalah secara hukum. Inikan ajaib, aneh dan nggak pantas," sesalnya.
Erwin menduga, dalam kasus ini polisi tidak akan berani menindak lanjuti karena di MK sendiri ada Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi. "Jadi, walaupun polisi berani mengangkat kasus ini, paling sebatas formalitas, nggak sampai pada penindakan atau penjatuhan hukum, yang ada nanti malah antara MK dan kepolisian saling sandera dan lama-lama kasus ini akan masuk angin," bebernya.
Menurut Erwin, konstitusi yang berlaku saat ini adalah konstitusi buatan manusia yang standar tolak ukur kebenarannya juga tidak jelas. Benar menurut masyarakat yang melapor belum tentu benar menurut hakim yang bekerja. Akhirnya sangat riskan terjadi multi tafsir atau malah pembenaran masing-masing.
"Maka kita harus kembalikan konstitusi ke konstitusi buatan Allah SWT yang pada akhirnya negara menjadi stabil kebenarannya, jelas kebenarannya, hukum -hukum Islam diketahui oleh seluruh manusia dan akhirnya tercipta ketertiban," pungkasnya.[] Yupi UN