Sembilan Hakim Konstitusi Dilaporkan, Pengamat: Bila Terbukti, Menjatuhkan Marwah MK - Tinta Media

Kamis, 09 Februari 2023

Sembilan Hakim Konstitusi Dilaporkan, Pengamat: Bila Terbukti, Menjatuhkan Marwah MK

Tinta Media - Menanggapi kasus sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke polisi, Pengamat Politik Islam Dr. Riyan M. Ag mengatakan bahwa bila terbukti, menjatuhkan marwah MK.

"Menurut saya, bila terbukti, hal ini adalah peristiwa yang menjatuhkan marwah MK sebagai mahkamah yang dihormati," tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (7/2/2023).

"Bila tidak terbukti, tentu harus direhabilitasi nama baik mereka," imbuhnya.

Menurutnya, polisi harus berani dalam menindaklanjuti kasus ini karena polisi dituntut profesional. Sehingga jangan sampai ada intervensi politik yang berpotensi membuat kasus ini tidak tuntas.

Ia menyatakan bahwa sepanjang sejarah MK, ada kasus ketua MK terdahulu yang dihukum seumur hidup, Aqil Mukhtar dan Hakim Patrialis Akbar yang juga dipenjara karena kasus korupsi. Hal ini memang menjadi bukti bahwa semua pilar triaspolitika (demokrasi) memang telah bobrok. Bahkan ada sebuah ungkapan yang terkait dengan institusi yudikatif, bahwa trias politika terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena ketiganya terbelenggu korupsi maka disebut trias korupsia. "Ini sebuah otokritik yang harus dibuktikan ketidakbenarannya," tukasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Islam memberikan langkah praktis agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Pertama, hakim harus benar-benar bertaqwa dan berintegritas. Ini menyangkut rekrutmen dan berbagai fasilitas yang berhak diperoleh. Kedua, kontrol sosial masyarakat, dalam bentuk amar makruf nahi mungkar. Secara berjamaah, kolektif, sehingga senantiasa tumbuh pengawasan dari lingkungan. Ketiga, penerapan hukum Islam kaffah oleh negara, termasuk di dalamnya oleh pengadilan. "Selama hukum yang diterapkan bukan hukum Islam secara total, maka mahkamah hukum dan peradilan akan rawan dengan industri hukum, dimana hukum bisa ditransaksikan," terangnya.

"Kita saat ini ada dalam cengkraman mafia  hukum dan peradilan karena menerapkan hukum kufur peninggalan kolonial Belanda. Wallahu a'lam," tandasnya.[] Ajira
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :