Semaraknya Nikah Cerai, Bukti Sekularisme Tak Layak Pakai - Tinta Media

Sabtu, 04 Februari 2023

Semaraknya Nikah Cerai, Bukti Sekularisme Tak Layak Pakai

Tinta Media - Sangat miris rasanya saat mendengar berita yang sempat viral beberapa hari terakhir ini, yaitu tentang melonjaknya permintaan dispensasi nikah dari pasangan-pasangan remaja. Tak hanya permintaan nikah saja yang semakin meningkat, permintaan gugatan cerai juga meningkat.

Menurut hasil rekap data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, pada 2022 Kabupaten Probolinggo menempati urutan ketiga terbanyak permintaan dispensasi nikah setelah Kabupaten Malang dan Jember.

PA Kraksaan Probolinggo selama tahun 2022 menerima permohonan nikah sebanyak 1.152 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 1,041 kasus dispensasi nikah dikeluarkan atau dikabulkan. Alasan dispensasi nikah karena keinginan orang tua. Suryaco.id 18/01/2023

Anehnya, tingginya permintaan dispensasi nikah ternyata sejalan dengan tingginya kasus gugat cerai juga. Mengapa semua ini terjadi? Benarkah alasan dispensasi nikah itu murni karena keinginan orang tua?

Sekularisme Membawa Bencana

Faktanya, banyaknya permintaan dispensasi nikah karena keinginan orang tua yang takut anaknya salah pergaulan ataupun karena anaknya memang sudah hamil duluan, tidak bisa dilepaskan karena faktor sistem pendidikan yang berbasis sekuler kapitalistik. Sistem pendidikan sekuler tidak mampu membentuk kepribadian Islam pada diri anak-anak, tidak mampu membentuk mereka dengan ketakwaan dan keimanan yang kuat. Sistem pendidikan saat ini tidak bisa diharapkan untuk bisa menjadi pelindung anak-anak dari serangan-serangan pemikiran Barat. Yang ada justru sebaliknya, anak-anak semakin bebas pergaulannya. Mereka tak bisa dikendalikan lagi. 

Apalagi, media sosial juga turut membantu menyebarkan gaya hidup bebas di masyarakat. Negara yang seharusnya bisa memfilter tayangan-tayangan dan konten-konten tersebut terbukti tidak bisa melaksanakan tugasnya. Wajar memang, sebab negara sendiri yang menerapkan sistem sekularisme yang membebaskan diri dari agama.

Selain itu, undang-undang tentang persyaratan usia pernikahan juga menjadi kendala bagi pasangan yang memang ingin menikah. Ini akan mempersulit mereka. Di satu sisi, mereka terhalang untuk menikah, di sisi yang lain mereka dicekoki dengan konten yang membangkitkan naluri seksual. 

Setelah menikah, pasutri-pasutri muda ini masih terbebani dengan kebutuhan hidup yang tidak murah dan tidak mudah, sedangkan lapangan kerja semakin sempit bagi penanggung nafkah. 

Sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi seorang laki-laki juga terhalang dengan persyaratan ijazah dan lain sebagainya. Namun, justru lapangan kerja semakin terbuka bagi wanita yang seharusnya menjadi ibu dan istri di rumah. 

Walhasil, nikah dini lalu cerai menjadi marak di tengah-tengah masyarakat. Beginilah fakta kehidupan pasutri dalam lingkungan sekularisme.  

Pasutri dalam Naungan Islam

Pernikahan dalam Islam harus diniatkan ibadah pada Allah Swt. Sistem pendidikan dalam Islam yang berasaskan akidah Islam akan membentuk pribadi-pribadi yang beriman dan bertakwa, yang tidak lemah saat badai menerpa rumah tangga.

Keimanan dan ketakwaan juga akan menjaga dari pergaulan bebas. Sistem sosial yang memisahkan antara kehidupan pria dan wanita akan senantiasa menjaga masyarakat dari kerusakan moral.

Komunikasi dan informasi dalam sistem Islam akan senantiasa diawasi dan dijaga agar setiap konten atau tayangan sesuai syari'at. Pornografi dan pornoaksi akan dicegah dan tidak dibiarkan tayang bebas seperti saat ini. Sistem Islam akan menutup semua celah yang mengantarkan kepada zina. Media hanya akan menayangkan tayangan-tayangan yang akan memberikan edukasi yang tidak bertentangan dengan akidah Islam. 

Selain itu, sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan setiap individu rakyat akan membuka lapangan kerja bagi laki-laki dewasa penanggung nafkah, bukan lapangan kerja bagi tenaga kerja asing. Setiap kepala keluarga akan mampu memberikan nafkah yang layak bagi keluarga. Maka, alasan bercerai karena ekonomi yang susah akan dapat diminimalisir.

Syarat-syarat menikah seperti pembatasan usia tidak akan ada dalam sistem Islam. Islam tidak melarang nikah dini tetapi Islam melarang perbuatan zina. Siapa pun selama dia siap dengan segala konsekuensi pernikahan, tentu akan dimudahkan untuk menikah. Malah negara Islam akan memberikan dana bantuan bagi warga negaranya yang ingin menikah, tetapi terkendala dana. 

Walhasil, tingkat pernikahan dini karena sebab hamil akan dapat diantisipasi, bahkan dicegah dalam Islam. Bagi setiap pasutri muda pun tidak akan khawatir dengan kebutuhan dasarnya. Sebab, negara akan menjamin setiap kebutuhan dasar bagi warga negaranya per individu. Dengan sistem Islam, maka angka kasus perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi akan sangat mudah diatasi, bahkan bisa jadi tidak ada. 

Sistem Islam hanya bisa diterapkan dalam sebuah institusi negara yang menerapkan Islam secara kaffah, bukan negara sekuler kapitalis. Negara itu tidak lain adalah Daulah Khilafah Ala Minhajin Nubuwah, yang akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a'lam.

Oleh: Ummu Ahmad 
Sahabat Tinta Media

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :