Tinta Media - Terkait informasi bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., mengingatkan agar publik selalu waspada.
"Publik harus selalu waspada, mengontrol kasus ini hingga 'tangan dan kaki Sambo' benar-benar lumpuh dan tidak dapat digunakan lagi," tuturnya kepada Tinta Media, Senin (13/02/2023).
Hal ini, lanjut AK, untuk memastikan Sambo tidak dapat bermanuver lagi dan benar-benar siap dieksekusi oleh regu penembak untuk menjalankan vonis pidana mati.
Selanjutnya, ia mengingatkan dengan tegas agar publik tidak lalai terhadap vonis mati untuk Sambo. "Publik jangan terlalu euforia dengan putusan mati Sambo dan lupa mengontrolnya," tegasnya.
Vonis ini jelas menggembirakan, katanya, apalagi, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga membersihkan nama baik Brigadir Josua, yang dalam requisitor Jaksa disebut telah melakukan perselingkuhan dengan Putri Chandrawati.
AK, sapaan akrabnya mengajak masyarakat untuk menganalisis apakah putusan tersebut membuat publik merasa lega atau tidak. "Namun, apakah putusan ini telah membuat publik lega? Mari kita analisa bersama," pintanya.
Pertama, menurutnya, keputusan ini baru tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap. Vonis mati untuk Sambo bisa saja dianulir saat fase banding di tingkat Kasasi.
"Putusan ini baru putusan tingkat pertama, belum putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde). Artinya, vonis mati untuk Sambo bisa saja dianulir oleh Majelis Hakim Judex Factie tingkat Banding dan Majelis Hakim Judex Juris di tingkat Kasasi Mahkamah Agung," ujarnya.
Perlu ada kewaspadaan bersama bagi publik, imbuhnya, bahwa Sambo baru akan bergerilya dan mengerahkan segenap daya, usaha dan menggerakan 'pasukannya', untuk memperoleh vonis ringan pada tingkat Banding dan Kasasi. Mengingat, proses mengadili di tingkat Banding dan Kasasi seperti berada di lorong yang gelap. Tak bisa dijamah oleh media dan publik, karena sifatnya hanya 'mengadili berkas'.
Kedua, ia menilai vonis ini tidak murni dari putusan hakim melainkan ada peran publik yang ikut mengontrol dan mengawasi. "Vonis ini tidak murni putusan hakim, melainkan ada peran publik yang ikut mengontrol dan mengawasi proses persidangan," bebernya.
Sebagaimana kita memahami, terangnya, kalau publik tidak 'cerewet di ruang publik', mempersoalkan rilis tembak menembak di duren tiga, pastilah kasus ini tidak terkuak, dan selamanya Brigadir J adalah korban peristiwa tembak menembak, bukan korban kejahatan pembunuhan berencana yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.
Ketiga, AK menyatakan bahwa Sambo sepenuhnya lumpuh. Masih banyak oknum petinggi Polri yang terlibat, yang nantinya bisa dimainkan pada level Banding Kasasi. "Sambo belum sepenuhnya lumpuh, banyak kasus dan aib oknum petinggi Polri yang menjadi kartu As yang bisa dia mainkan di tingkat Banding dan Kasasi," jelasnya.
Karena, terangnya, dia pernah menjabat Kadiv Propam dan Kasatgasus Merah Putih. Rahasia para Jenderal yang dipegang Sambo, akan cukup efektif digerakkan oleh Sambo, bergerilya guna menyelamatkannya dari vonis mati.
Terakhir, ia memastikan bahwa Sambo lebih memilih bermain dalam gelap ketimbang di bermain di ruang terbuka yang bisa diawasi oleh publik.
"Sambo tentu lebih memilih operasi senyap, bermain di lorong gelap, ketimbang bermain api diruang terbuka dan dikontrol publik. Alih-alih selamat, Sambo bisa ikut 'menyeret koleganya' itu terbakar bersama dirinya, ketika memaksakan bermain diruang terbuka," pungkasnya.[] Nur Salamah