Permohonan Dispensasi Nikah Dini Mencapai 202 Perkara, Bagaimana Solusinya? - Tinta Media

Minggu, 05 Februari 2023

Permohonan Dispensasi Nikah Dini Mencapai 202 Perkara, Bagaimana Solusinya?

Tinta Media - Sebanyak 202 remaja Kabupaten Bandung mengajukan dispensasi menikah dini ke pengadilan agama Soreang pada 2022. Rentang usia pasangan yang mengajukan dispensasi nikah antara 15 sampai 18 tahun.Media Jumlah permohon dispensasi menikah dini yang dikabulkan sekitar 80 persen dari 202 perkara, dengan ketentuan syarat masing-masing wajib menghadirkan orang tua.

Ratusan gadis yang mengajukan dispensasi nikah gara-gara hamil duluan. Inilah tanda gagalnya pendidikan yang diberikan oleh  pihak sekolah, maupun orang tua. 

Sekarang ini para pemuda telah digempur dari berbagai arah, mulai dari pergaulan, lingkungan yang tidak mendukung, medsos seperti tontonan baik iklan, sinetron, dan gadget yang dengan mudah untuk meng klik situs-situs porno. Tontonan tersebut telah memengaruhi pemikiran mereka, mengundang syahwat para pemuda dan secara tidak langsung memberikan contoh kepada yang menontonnya.

Mereka yang tidak kuat keimanannya, langsung mempraktekan, serta menyalurkannya, tanpa melihat perbuatan tersebut halal atau haram, karena dorongan nafsu mereka yang sudah tidak terkendalikan lagi. Oleh karena itu, selain keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pergaulan di masyarakat, juga harus ada peran negara sebagai penjaga untuk mencegah masuknya situs-situs yang dapat merusak pemikiran para remaja.

Namun nyatanya, demi meraih keuntungan materi, negara membebaskan, dan malah memfasilitasinya, dengan dalih keuntungan ekonomi, tetapi rakyat jadi korban. Karena itu, setiap tahunnya kasus hamil di luar nikah para remaja semakin meningkat. Ini disebabkan karena sistem kapitalisme liberal yang mengusung kebebasan dengan pendalihan HAM. 

Rusaknya generasi karena rusaknya sistem yang diterapkan berujung pada sulitnya mewujudkan generasi muda yang beriman dan bertakwa, terutama jika sistem yang diterapkan adalah kapitalisme sekuler yang mengutamakan keuntungan materi. 

Sekulerisme menjauhkan agama dari kehidupan. Aturan agama   hanya dijadikan ibadah ritual saja, tidak mengatur kehidupan. Aturan yang mereka pakai adalah aturan berdasarkan persepsi manusia yang berstandarkan hawa nafsu, yang setiap waktu bisa berubah-ubah. Karena itu, umat semakin rusak, kemaksiatan semakin merajalela, yang mengakibatkan jauhnya umat dari Rahmat dan keberkahan dari Allah Swt. deperti yang terjadi saat ini.

Untuk itu umat harus bangkit. Umat harisf menyadari bahwa rusaknya generasi diakibatkan karena sistem batil yang rusak dan merusak. Umat harus kembali kepada Allah, dengan sistem Islam yang berasal dari Allah Swt. Sang Maha Pencipta manusia.  

Hanya Allah yang mengetahui baik dan buruk bagi mahluk ciptaan-Nya. Sistem Islam, yaitu khilafah adalah sistem yang menerapkan syari'at Islam secara kaffah oleh khalifah. Khalifah akan menerapkan pendidikan yang berbasis akidah Islam untuk membentuk para remaja yang beriman dan bertakwa, berkepribadian Islam, yang akan menjadikan pemuda sebagai generasi penerus peradaban mulia dengan Islam. Negara akan menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi kaki-laki dan perempuan.

Negara juga akan mencegah masuknya pemikiran, pemahaman, dan pengaruh yang dapat merusak generasi, baik dalam sosmed maupun faktor lingkungan. 

Negara juga akan menggalakkan aktivitas amar makruf nahi munkar dalam  lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara. Rakyat akan terjaga, sehingga perbuatan maksiat seperti pezinaan dan lainnya tidak akan terus meningkat.

Negara juga akan memberikan hukuman yang berefek jera kepada pelaku kemaksiatan. Ini karena hikum Islam berfungsi sebagai
sebagai pencegah (jawajir) dan juga sebagai penebus dosa diakhirat (,jawabir,). 

Dalam Islam, sanksi yang akan diberikan kepada pelaku zina adalah:

1. Jika pelaku zina sudah menikah (muhsan), maka dia akan dirazam (dilempari batu) hingga mati 

2. Jika pelaku zina belum menikah (ghairi muhsan), maka ia  akan dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. 

Sanksi Islam tersebut akan membuat para pezina jera dan yang lainnya akan takut untuk melakukan kemaksiatan tersebut. Sehingga, kasus perzinaan masal yang merupakan bentuk kemaksiatan kepada Allah tersebut tidak akan tumbuh subur. 

Jadi persoalan kasus perzinaan masal akan dapat diatasi dengan tuntas jika aturan yang diterapkan di negeri ini sesuai dengan yang syariat Islam.

Wallahu alam bishawab.

Oleh: Elah Hayani
Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :