Tinta Media - Menanggapi tuduhan Sekjen Nasdem Hermawi Taslim terkait posisi HT1 dan FP1, pengamat kebijakan publik Agus Kiswantono mengungkapkan bahwa Nasdem berselancar narasi politik.
"Nasdem berselancar narasi politik," tuturnya dalam acara Analisis Hukum : NasDem Lakukan Penyesatan Politik dan Fitnah Pada HT1 dan FP1, Sabtu (29/1/2023), di kanal Youtube LBH Pelita Umat Jawa Timur.
Menurutnya, dikatakan berselancar narasi politik, karena yang pertama, yang perlu diluruskan terkait dengan HT1.
Pertama, terkait dengan HT1, sesuai dengan amar putusan, baik amar putusan level TUN (Tata Usaha Negara), PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), kemudian MA (Mahkamah Agung). "Jadi gugatan terkait dengan Nomor AHU yang itu Nomor 30.A.01.08 Tahun 2017, HT1 itu hanya dicabut Badan Hukumnya. Badan Hukumnya saja yang dicabut," tegasnya.
Diawali pada saat kronologi terkait dengan pencabutan itu, munculnya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 terkait dengan Undang-Undang Ormas yang mana Undang-Undang Ormas ini sebetulnya, awalnya itu terkait dengan bukti-bukti hukum seperti apa pelanggaran HT1, itu tidak ada sama sekali.
"Memang kalau pembuktian hukum ini kan sebenarnya kalau sudah amar putusan itu sudah mengikat, sama-sama mengikat," ujarnya.
Menurutnya, Hermawi Taslim sebagai seorang intelektual "kudet" (kurang update ) informasi terkait statement, dan itu berbahaya sekali. Jadi statement tanpa mendasarkan kepada data hukum, fakta hukum dan logika hukum, dan ini kalau sebenarnya baku sangat merugikan, itu bisa kena somasi.
"Kenapa? Karena bahasa Hermawi Taslim itu sudah melakukan provokasi atau kalau dalam bahasa kita fitnah provokasi. Fitnah provokasi. Jadi seakan-akan Nasdem itu sudah besar, seakan-akan Nasdem itu pemenang. Padahal Nasdem itu kan partai kecil. Jadi ini adalah bagian untuk melakukan provokasi sekaligus melakukan justifikasi yang tidak mendasar," kesalnya.
Kedua, terkait dengan pencabutan Badan Hukum Hizbut Tahrir, maka apapun kalau tidak mengacu pada amar putusan yang itu dikuatkan dengan Mahkamah Agung. "Tidak ada satu statement apapun dari eksternal itu yang mengatakan Hizbut Tahrir Indonesia itu adalah terlarang," katanya.
Ketiga, oleh karena itu, seluruh anggota, baik itu simpatisan juga tetap memiliki hak konstitusi untuk mengajarkan, mendakwahkan, kemudian menyebarkan ajaran Islam. Karena tidak ada larangan masalah khilafah. "Khilafah adalah ajaran Islam. Khilafah itu bukan ideologi. Term, narasi khilafah adalah ideologi itu tidak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia, ini terkait dengan fetakompli narasi sekaligus provokasi dari Hermawi Taslim," jelasnya.
Adapun terkait dengan FP1, pengamat kebijakan publik ini menyampaikan bahwa ada satu fetakompli di sini yang itu tidak berdasar pada fakta, data, dan logika hukumnya.
"Faktanya itu juga tidak sesuai, datanya apalagi juga tidak sesuai, otomatis logika hukumnya itu juga akan berantakan kalau kita bicara masalah diskusi hukum," pungkasnya.[]' Aziimatul Azka