Tinta Media - Pengadilan Agama (PA) Soreang menangani 8.135 kasus perceraian di sepanjang tahun 2022, dan hampir 80% diajukan oleh pihak istri. Adapun 6.388 sasus merupakan perkara cerai gugat dan perkara cerai talak sebanyak 1.747. Sebagian besar kasus tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi.
Menurut Samsul, jika pihak istri yang mengajukan gugat cerai, kebanyakan karena tidak dinafkahi. Kalau gugat cerai diajukan oleh pihak suami, biasanya karena istri yang kurang bersyukur atas nafkah pemberian dari suami.
Di kabupaten Bandung, kebanyakan gugatan berasal dari pihak istri. Sedangkan dari pihak suami hanya sepertiganya saja dari total perkara perceraian.
Selain masalah ekonomi, perceraian juga terjadi karena adanya PHK (pemutusan hubungan kerja), dan sebagainya. Total perkara yang ditangani di PA Soreang berkisar 9.000 - 10.000 perkara di setiap tahunnya. (PIKIRAN RAKYAT/Rabu 18/01/2023)
Pada dasarnya, hubungan antara suami istri adalah hubungan yang sarat akan ketenangan, kedamaian, kenyamanan dan ketentraman. Seorang istri harus tunduk dan taat pada suaminya. Sedangkan suami membimbing istri dengan cara yang ma'ruf.
Namun, faktanya tidaklah demikian. Banyak kasus perceraian yang terjadi akibat tidak adanya ketenangan dan kedamaian. Ketika ditelisik lebih mendalam, akan kita temukan beberapa faktor yang bukan sekadar dari individu-individu semata. Abainya negara dalam melindungi rakyat juga menjadi sebab maraknya kasus perceraian.
Keterpurukan ekonomi mengakibatkan banyak perusahaan gulung tikar dan para pekerjanya di-PHK. Walhasil, banyak suami yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Hal ini mengakibatkan istri ikut mengambil peran dalam mencari nafkah, bahkan sampai menjadi TKW keluar negeri. Karena itu, peran suami isteri menjadi bergeser. Suami di rumah mengurus anak, sedangkan istri bekerja keluar negeri atau keluar daerah untuk mencari nafkah.
Bahkan yang sering terjadi di masyarakat adalah ketika istri susah payah mengais rezeki di negeri orang, suami justru makin keenakan sehingga menjadi malas bekerja. Ia kemudian menggunakan uang kiriman dari istri dengan tidak amanah sehingga menimbulkan konflik antara suami istri. Hal itu sering terjadi di masyarakat saat ini.
Faktor pemicu lain adalah tidak adanya rasa syukur atas nafkah pemberian dari suami. Istri selalu merasa kurang atas nafkah yang diberikan oleh suami. Istri juga durhaka kepada suami sehingga suami yang menggugat cerai. Masih banyak penyebab lainnya, terutama adalah karena sistem yang diadopsi oleh negeri ini.
Dari sini bisa kita lihat bahwa maraknya kasus perceraian bukan semata-mata karena tekanan hidup dan kepribadian masing-masing atau sifat individu saja. Namun, ada faktor lain yang ikut andil di dalamnya, yaitu peran negara yang seharusnya hadir menjadi pelindung rakyat. Harusnya pemimpin bisa mencukupi kebutuhan hidup rakyatnya dengan tata-kelola yang baik dan benar. Sehingga, sedikitnya bisa meminimalisir terjadinya lonjakan angka perceraian.
Dalam Islam, misi hidup pernikahan adalah menggapai rida Allah. Seorang laki-laki (suami) diposisikan sebagai pemimpin oleh Allah Swt. Ia juga berperan sebagai pelindung istri dan keluarganya, seperti dalam firman Allah,
“Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita.” (QS An-Nisaa’:34).
Memang wajar jika di dalam kehidupan berumah tangga pasti akan ada cobaan mendera. Namun, jika seorang suami atau istri mempunyai iman dan akidah yang benar, maka percekcokan akan bisa dihindari. Itu karena seorang suami dan istri menyadari akan tugas dan peran masing-masing, sehingga keduanya sama-sama rida untuk diatur dan mengikuti aturan yang sudah Allah turunkan. Seorang suami adalah pemimpin dan istri wajib dipimpin, serta dituntun sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam Islam, ada adab-adab suami terhadap istri, antara lain bergaul dengan lembut dengan muka berseri-seri dan tidak dengan muka masam, menunjukkan cinta kasih serta tidak gampang menyalahkan istri.
Istri pun begitu, ada adab-adab istri terhadap suami, antara lain selalu tunduk dan menaati perintah suami dalam hal kebaikan. Istri harus bersyukur atas rezeki yang diberikan suami dan tidak membangkang pada suami.
Itulah mengapa jika suami istri sudah memahami adab-adab dalam berumahtangga dan diterapkan, maka akan terciptanya keluarga yang harmonis, sakinah mawadah warahmah, insyasllah.
Seorang istri dituntut untuk qonaah dengan segala pemberian nafkah dari suami. Begitupun suami, ia wajib berusaha mencari nafkah yang halal untuk keluarganya. Di antara keduanya (suami dan istri) harus ada kesadaran hubungannya dengan Allah sehingga apap un yang diperbuatnya akan merasa diawasi oleh Allah Swt. Dengan begitu, setiap perbuatannya terjaga sehingga minim pelanggan hukum syara.
Peran negara dalam Islam pun betul-betul diperhatikan, mulai dari penyediaan lapangan pekerjaan yang sangat luas sehingga para suami (kepala keluarga) tidak akan kesusahan untuk mendapatkan pekerjaan.
Bukan hanya itu saja, negara juga menjamun tercukupinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan dengan memastikan bahwa para suami telah menjalankan kewajibannya mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, dll.
Sedangkan masalah pendidikan, kesehatan, dan keamanan akan dijamin oleh pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak dipusingkan dengan biaya-biaya tersebut di atas. Ini tidak seperti dengan kehidupan disistem kapitalisme sekuler sekarang, yang biayanya serba mahal .
Jelas, Islamlah solusi hakiki dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal berumah tangga. Suami istri dalam Islam adalah ibarat sahabat yang saling menasihati, saling menghormati, dan saling welas asih.
Rasullullah saw. adalah suri teladan terbaik bagi manusia dalam segala hal, termasuk dalam membina hubungan suami (rumahtangga). Ketika aturan dalam Islam tentang rumah tangga diterapkan dalam kehidupan, maka seorang suami maupun istri akan merasa bergairah dalam menjalankannya dan terus merawat hubungan tersebut. Istri merasa disayang, dilindungi dan dijaga. Begitu pun suami, ia akan merasa nyaman dan tenang jika seorang istri selalu tunduk patuh, lemah lembut dan enak jika dipandang.
Begitulah indahnya sebuah pernikahan (rumah tangga) yang didasari dengan keimanan dan ketakwaan. Kehidupan Islam yang menerapkan seluruh aturan Islam akan terealisasi jika sebuah negara menerapkan seluruh aturan Islam secara kaffah dalam bingkai KHILAFAH. Sehingga, kehidupan rumah tangga akan selalu tercurah keberkahan dan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan juga diakhirat. Aamiin
Wallahu a'lam bishawab.
Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media