Tinta Media - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak semua elemen masyarakat untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat masih terus terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam rangka menyambut Hari Ibu dengan tema 'Perempuan dan Anak Terlindungi, Perempuan Berdaya' pada tanggal 22 Desember 2022 yang lalu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa masyarakat perlu turut serta melindungi ibu dan anak dari berbagai bentuk ancaman kekerasan, seperti kasus kekerasan atau pelecehan seksual, fisik, psikis, eksploitasi kekerasan dalam rumah tangga, juga eksploitasi dan perdagangan orang. Menurutnya, peran serta masyarakat akan mampu meminimalisir kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, sehingga perempuan sebagai pilar bangsa dapat terjaga dan dijunjung tinggi sesuai harkat dan martabatnya.
Berdasarkan data dari pihaknya, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa kekerasan yang menimpa perempuan dan anak sekitar 148 kasus.
Jumlah kasus kekerasan yang minpa perempuan dan anak tersebut terdiri dari 27 kasus kekerasan fisik, 14 kasus kekerasan psikis, 91 kasus kekerasan seksual, 4 kasus perundungan orang, 11 kasus penelantaran, dan 16 kasus kekerasan lainnya. Berdasarkan tempat kejadian, kasus kekerasan perempuan dan anak, sebagian terjadi di rumah tangga.
Untuk mengurangi meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, pemerintah beserta jajarannya mengarahkan agar masyarakat mengupayakan adanya pemenuhan kebutuhan ekonomi, dan pemberdayaan perempuan dalam rumah tangga, untuk mengarah pada tatanan kehidupan yang lebih baik, sehingga dapat mengurangi angka kasus kekerasan perempuan dan anak.
Terkait hal tersebut, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP- PKK) Kabupaten Bandung, Emma Detty mengatakan dan mengajak kaum ibu untuk tidak hanya bertugas merawat anak saja, tetapi juga harus menjadi suri teladan yang baik bagi mereka. Seorang ibu dituntut untuk bisa menjadi guru, dokter, juru masak, dan profesi lainnya. Ibu juga harus tetap menjadi sosok yang terbaik dan inspiratif. Inilah bentuk pemberdayaan perempuan, selain dalam bentuk pemberdayaan ekonomi perempuan.
Benarkah hal tersebut dapat menyelesaikan masalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak?
Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sesungguhnya telah terjadi sejak lama. Akan tetapi, jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Padahal, upaya melalui pemberdayaan perempuan pun sudah lama dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mengapa demikian?
Jika kita teliti lebih dalam, sesungguhnya kasus tersebut tidak hanya menimpa perempuan dan anak saja, tetapi juga anggota masyarakat lainnya, termasuk kaum laki-laki, mulai dari kekerasan ringan hingga kriminalitas pembunuhan. Kondisi ini menunjukkan betapa mahalnya keamanan bagi masyarakat di negeri ini. Semua itu diakibatkkan oleh kehidupan yang sekularis-kapitalis-liberalis. Rakyat merasa tidak aman, baik di dalam rumah ataupun saat bersama orang-orang terdekat. Miris sekali, ketika banyak kasus kekerasan justru pelakunya adalah orang terdekat dari korban.
Inilah gambaran individu masyarakat yang bertindak hanya mengikuti hawa nafsu dan tidak memakai akal sehat, bebas seperti binatang. Mereka adalah individu yang jauh dari rasa takut kepada Al-Khaliq, tidak menyandarkan perilakunya kepada pemahaman terhadap akidah dan aturan-Nya, yaitu halal dan haram.
Dengan demikian, seorang muslim dapat mengarahkan perilakunya, sehingga dapat mencegah dia melakukan pelanggaran atau kejahatan, semisal kekerasan terhadap orang lain.
Kalaupun terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang muslim kepada orang lain, maka akan dikenakan sanksi pada pelaku sesuai dengan aturan Islam, seperti hudud, jinayat, dan ta'zir, tergantung jenis perilaku kekerasan.
Ada juga kasus kekerasan yang menyebabkan luka pada badan, pukulan yang menyebabkan gigi tanggal, disanksi dengan hukuman qishas, yaitu dihukum dengan tanggalnya gigi sesuai dengan yang menimpa korban. Atau kekerasan hingga terjadi pembunuhan, akan disanksi dengan sanksi bunuh juga jika keluarga korban tidak maafkan pelaku.
Adapun terkait pemberdayaan perempuan (muslimah) dalam Islam, maka dilakukan dengan memaksimalkan peran utama perempuan sesuai dengan fitrah dan syariat Allah, yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (ummu warrobatul bait). Peran ibu adalah sebagai sekolah utama bagi anaknya (madrasatul ulla), yang akan mampu mencetak generasi- generasi Islam terbaik.
Peran utama perempuan ini dapat dijalankan secara maksimal jika syariat Islam diterapkan dalam segala aspek kehidupan. Penerapan ini akan menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat, baik primer maupun tambahan. Semua hak dijamin, termasuk pendidikan, kesehatan, dan keselamatannya. Dalam Islam, perempuan dihormati, dilindungi, dan dijaga kemuliaannya. Keberadaan pemimpin yang menerapkan Islam kaffah, akan menjamin kebutuhan rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya:
"Al Imam (pemimpin) adalah junnah (perisai/pelindung) ..."
(HR Muslim)
Pemimpin dengan institusi negaranya yang menerapkan Islam kaffah, akan mewujudkan tujuan penerapan syariat Islam atas rakyanya, di antaranya menjaga kehormatan, harta, dan juga nyawa. Dengan demikian, hanya penerapan Islam kaffah jugalah yang dapat menjaga perempuan.
Wallahu'allam bisawwab.
Oleh: Yuli Shabira
Sahabat Tinta Media