Tinta Media - Munculnya istilah ideologi khilafah, menurut Pengamat Politik Internasional Umar Syarifudin sebagai upaya untuk memonsterisasi ajaran Islam.
"Istilah ideologi khilafah dimunculkan sebagai monsterisasi ajaran Islam. Berusaha menakut-nakuti umat Islam. Supaya khilafah tampak menakutkan," tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (07/02/2023).
Menurutnya, Khilafah adalah ajaran Islam, bukan ideologi. Ideologi itu seperti kapitalisme, sekulerisme, komunisme, Islam dan lainnya. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin untuk menerapkan syariah secara kaffah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa ulama empat mazhab sepakat terkait kewajiban menegakkan khilafah. "Syeikh Abdurrahman Al Jaziri menyebutkan imam mazhab yang empat [Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad] sepakat soal ini," tegasnya.
Substansi dari ide khilafah itu, ujarnya kembali, ukhuwah, syariah dan dakwah. Ukhuwah artinya persatuan umat Islam seluruh dunia. Syariah artinya penerapan syariah Islam secara kâffah. Dakwah artinya menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. 3 substansi inilah yang terangkum dalam kata ‘khilafah’. Alhasil, tidak ada yang negatif dari ide khilafah karena bersumber dari ajaran Islam.
Ia juga menekankan pentingnya mengingat bagaimana penyebaran Islam di negeri kita ini.
"Perlu diingat, Khilafah berperan besar bagi penyebaran Islam di negeri ini sehingga penduduk negeri ini mendapat rahmat dari Allah SWT dengan mendapatkan petunjuk Islam," terangnya.
Di antara para wali dan ulama, imbuhnya, yang menyebarkan Islam di negeri ini sebagiannya diutus dan difasilitasi oleh Khilafah pada masa itu, termasuk sebagian dari wali songo. Kesultanan-kesultanan Islam yang dulu memerintah dan memakmurkan negeri ini pun berhubungan erat dengan Khilafah pada masa masing-masing. Bahkan Khilafah pernah turut membantu perjuangan rakyat negeri ini melawan penjajah.
Terakhir, Ustadz Umar menegaskan bahwa umat Islam tidak perlu lagi memperdebatkan wajib tidaknya khilafah.
"Karena itu, mestinya umat Islam tak lagi memperdebatkan apakah syariah dan khilafah itu wajib atau tidak, perkara ini sudah ma’lumun minad diin bidz dzarurah (sesuatu yang sudah diketahui kewajibannya)," pungkasnya.[] Nur Salamah