Tinta Media - Indonesia merupakan negara kaya dengan sumber daya alam yang melimpah. Namun, kemiskinan justru terjadi di berbagai daerah. Bahkan, terjadi kemiskinan ekstrem seperti di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil pencocokan data lapangan yang dilakukan Dinsos setempat, sebanyak 3.961 jiwa warga Kabupaten Bekasi masuk kategori penduduk miskin ekstrem. (Republika.co.id 28/1/2023)
Begitu pula di Kabupaten Bogor, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) terus mengejar target perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bogor. Ditargetkan akan ada 1.200 RTLH yang akan diperbaiki pada 2023.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menegaskan tentang sulitnya mencapai target kemiskinan ekstrem nol persen dan miskin 7 persen di 2024, mengingat angka kemiskinan ekstrem di Maret 2022 masih mencapai 2,04 persen dan penduduk miskin pada September 2022 sebesar 9,57 persen. (Kumparanbisnis, 30/1/2023)
Kita tak bisa menutup mata atas fakta tersebut. Sangatlah ironis, di negara yang kaya akan SDA, tetapi masih banyak rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Hutan, laut, minyak bumi, barang tambang, dan hasil bumi lainnya tidak dapat dirasakan oleh rakyat.
Jika kita perhatikan, hal tersebut terjadi karena kesalahan negara dalam mengelola sumber daya alam. Pengelolaan SDA malah diserahkan kepada swasta, baik di dalam maupun di luar negeri. Akhirnya, merekalah yang notabene sebagai pemilik perusahaan, yang meraup untung dan menikmati hasilnya.
Inilah yang terjadi jika sistem kapitalis dijadikan landasan. Ini berbeda dengan sistem Islam. Islam mewajibkan pengelolaan sumber daya alam dilakukan oleh negara. Negara akan mempergunakan hasil SDA ini untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat, seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Rakyat akan mendapatkan pemenuhan kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan lainnya dari negara, yang pembiayaannya dari hasil SDA. Mengapa demikian? Karena SDA adalah milik umum. Sehingga, hanya negaralah yang berhak mengelolanya berdasarkan hadits Rasulullah:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Daud)
Artinya, sumber daya alam yang dimiliki negara hanya boleh dikelola oleh negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Sumber daya alam tersebut tidak boleh dikelola, bahkan diserahkan kepada pihak swasta demi keuntungan. Wallahu'alam bishawwab.
Oleh: Iis Isanti
Ummahat Peduli Umat