Fenomena Kekerasan terhadap Perempuan Tunjukkan Rusaknya Tatanan Kehidupan - Tinta Media

Minggu, 26 Februari 2023

Fenomena Kekerasan terhadap Perempuan Tunjukkan Rusaknya Tatanan Kehidupan

Tinta Media - Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dinilai oleh Narator Muslimah Media Center (MMC) menunjukkan rusaknya tatanan kehidupan.
 
“Fenomena kekerasan terhadap perempuan seperti  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menunjukkan rusaknya tatanan kehidupan sosial masyarakat,” ungkap Narator Muslimah Media Center (MMC) dalam Serba-serbi MMC: Kekerasan Dalam RT dan Pacaran Diatur UU, Tidak Menyentuh Akar Masalah? di kanal Youtube Muslimah Media Center, Selasa (21/2/2023)
 
Pangkal masalah dari kasus kekerasan terhadap perempuan adalah penerapan sekulerisme, faham yang  meniadakan aturan agama dalam kehidupan. Ini membuat manusia bebas berperilaku menurut hawa nafsunya sekalipun perbuatan tersebut tindakan amoral. "Maka wajar jika publik sering mendapati fakta-fakta betapa mudahnya para pelaku kekerasan melakukan penganiayaan, bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain demi memuaskan egonya  meskipun itu kepada orang terkasih seperti istrinya sendiri," simpulnya.  
 
Negara yang menerapkan sekularisme pun lanjutnya,  akan menjamin kebebasan perilaku warganya dan tidak akan memberlakukan agama sebagai aturan negara. Tidak heran negara sekuler ini  menormalisasi hubungan pacaran. Padahal para pelaku pacaran seringkali mengklaim pasangannya sebagai miliknya yang bisa mereka perlakukan sesuka hati sebagaimana hubungan suami istri. Ketika terjadi kekerasan mereka juga menuntut keadilan.
 
“Terhadap kasus kekerasan tersebut, solusi yang ditawarkan oleh negara sekuler begitu pragmatis.  Kasus kekerasan terhadap perempuan hanya diselesaikan dengan UU TPKS, penjara bagi pelaku kekerasan, dan para korban dihimbau untuk berani berbicara (dear to speak), memberi pendampingan jika sekiranya mengalami trauma,” kritiknya.
 
Padahal lanjutnya,  solusi ini tidak pernah menyentuh akar masalah. Selama sekulerisme diterapkan sebagai sistem kehidupan masyarakat bisa dipastikan kasus kekerasan terhadap perempuan akan terus terjadi.
 
Solusi Islam
 
Narator membandingkan, sangat berbeda dengan Islam ketika menyelesaikan sebuah masalah. Islam akan mencari akar masalah tersebut dan menyelesaikan dengan hukum syariat.
 
"Islam memandang bahwa perempuan adalah makhluk mulia yang harus dijaga kehormatannya. Maka Islam melarang hubungan laki-laki dan perempuan tanpa hak semisal pacaran, hidup bersama, dan sejenisnya agar kehormatan keduanya terjaga. Jika ada yang melanggar mereka akan terkena sanksi," jelasnya.
 
Syekh Abdurrahman Al Maliki dalam kitabnya Sistem Sanksi dalam Islam ucapnya,  menjelaskan para pelaku pacaran akan dikenakan sanksi takzir atau ketika mereka sudah berzina maka akan berlaku hudud zina.
 
“Keistimewaan sanksi Islam ketika diterapkan akan menimbulkan dua efek, yakni zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) dosa pelaku, sehingga masyarakat akan benar-benar saling menjaga kehormatan satu dengan yang lain.  Akan tetapi sanksi tersebut tidak akan bisa berjalan kecuali ada negara dan dalam Islam negara ini disebut Khilafah," ungkapnya
 
Dari konsep ini sambungnya, Islam mampu menyelesaikan kekerasan dalam hubungan pacaran secara tuntas. Islam hanya menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan.
 
“Ketika pasangan suami istri menghadapi berbagai masalah yang menimpa, Islam telah memberi aturan dalam persoalan tersebut. Pertama, pasutri harus memahami bahwa Islam menetapkan pergaulan antara suami dan istri adalah pergaulan persahabatan yaitu yang dapat memberikan kedamaian dan ketentraman satu sama lain, sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-A'raf ayat 189 dan surah Ar-Rum ayat 21,” urainya.
 
Kedua sebutnya, pasutri harus memahami bahwa Islam memerintahkan pergaulan yang ma'ruf (baik) antara suami dan istri seperti yang diperintahkan dalam surah An-Nisa ayat 19.
 
“Ketiga, pasutri harus memahami bahwa Islam menetapkan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga sebagaimana yang dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 34,” jelasnya.
 
Kepemimpinan tersebut lanjutnya,  bermakna seorang suami harus membimbing dan mendidik istri agar senantiasa taat pada Allah Swt. sehingga ketika istri membangkang (nusyuz) pada suaminya Allah telah memberikan hak pada suami untuk mendidik istrinya sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34.   
 
"Keempat, pasutri harus memahami, untuk menyelesaikan persengketaan yang dapat mengancam ketentraman, Islam memerintahkan mereka agar bersabar sebagaimana yang dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 19,” terangnya.
 
Inilah solusi yang ditawarkan oleh Khilafah dalam menekan, bahkan meniadakan kasus kekerasan terhadap perempuan. "Adakah solusi terbaik selain solusi dari Islam?" tanyanya retoris  memungkasi penuturan.[] Sri Wahyuni
 
 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :