BISAKAH PIAGAM PBB MENJADI SUMBER HUKUM ISLAM? - Tinta Media

Kamis, 16 Februari 2023

BISAKAH PIAGAM PBB MENJADI SUMBER HUKUM ISLAM?

Tanya :
Ustadz, apakah benar Piagam PBB bisa menjadi sumber hukum Islam untuk menolak wajibnya Khilafah? (Achmad Mu'it, Bumi Allah).

Jawab :
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tertolak sebagai sumber hukum Islam, berdasarkan 4 (empat) alasan sbb :

Pertama, tertolak secara normatif, yaitu tertolak berdasarkan ilmu Ushul Fiqih. Imam Syafi’i, berkata”Sesungguhnya suatu pendapat tidaklah menjadi keharusan (berlaku mengikat) dalam setiap-tiap keadaan, kecuali berdasarkan Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya SAW, dan sesungguhnya apa saja selain keduanya [haruslah] mengikuti keduanya (Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya).” (Imam Syafi’i, Jimā’ al-’Ilmi, hlm. 11; Al-Umm, Juz VII, hlm. 285). 

Ini berarti sumber hukum Islam wajib bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, sesuai dalil-dalil yang memerintahkan umat Islam untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. (Lihat QS An-Nisā` : 59, QS An-Nisā` : 69, dsb). 

Maka Piagam PBB tak dapat menjadi sumber hukum Islam, karena Piagam PBB tidak bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, melainkan bersumber dari kesepakatan wakil 50 negara yang hadir dalam dalam Konferensi PBB di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945. (https://www.un.org/en/about-us/history-of-the-un/preparatory-years).

Kedua, tertolak secara historis, karena cikal bakal PBB justru adalah aliansi negara-negara kafir yang menjadi musuh Islam. Aliansi ini terdiri dari negara-negara Kristen Eropa untuk menghadapi futūḥāt Khilafah Utsmaniyah yang pada akhir abad ke-15 dan awal abad ke-16 M, berhasil menaklukkan negeri-negeri Kristen Eropa, seperti Yunani, Romania, Albania, Yugoslavia dan Hungaria. Aliansi ini bertransformasi menjadi LBB (Liga Bangsa-Bangsa) pada tahun 1920, lalu pada menjadi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada tahun 1945. (Taqiyuddin An-Nabhani, Mafāhīm Siyāsiyyah, hlm. 160-163). 
Jadi mengikuti PBB dan Piagamnya, berarti memberikan walā’/muwālah (loyalitas) kepada kaum kafir, sesuatu yang jelas haram dilakukan seorang muslim. (Lihat QS Ali ‘Imrān : 28; QS Al-Mā’idah : 51, dsb). 

Ketiga, tertolak secara empiris, yaitu tertolak berdasarkan fakta empiris bahwa PBB telah gagal mewujudkan perdamaian dan mencegah berbagai perang di berbagai kawasan dunia. PBB akhirnya dinilai lembaga yang “impoten”, gagal (failure), serta “un-faedah/useless” (tak berguna), dengan contoh nyata perang Rusia-Ukraina yang terus berlangsung sejak Pebruari 2022 lalu. (https://edition.cnn.com/2022/04/15/politics/united-nations-ukraine-russia/index.html).
Kegagalan PBB mencegah perang, artinya PBB adalah lembaga sumber dharar (bahaya) karena banyak terjadi kematian akibat perang. Padahal Islam telah melarang terjadinya dharar (bahaya), sesuai sabda Nabi SAW,”Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri (dharar) dan bahaya bagi orang lain (dhirār).” (HR Ahmad, al-Musnad, no. 2865; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, no. 2341).

Keempat, tertolak secara politis, yaitu tertolak karena PBB sebenarnya sekedar alat politik negara-negara kafir penjajah, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, untuk terus mendominasi dan menghisap kekayaan alam di seluruh dunia. (Taqiyuddin An-Nabhani, Mafāhīm Siyāsiyyah, hlm. 169-170). 
Mendukung PBB dan Piagamnya berarti melanggengkan dominasi kafir atas umat Islam, sesuatu yang haram hukumnya dilakukan muslim. (Lihat QS An-Nisā` :141).
Kesimpulannya, PBB adalah organisasi yang didirikan oleh negara-negara kafir penjajah dan Piagamnya tidak bersumber dari Islam. Maka dari itu, Piagam PBB tidak boleh dijadikan sumber hukum Islam secara mutlak. Berhukum kepada PBB dan Piagam PBB, untuk menolak Khilafah misalnya, hakikatnya adalah berhukum kepada thāghūt dan syariah kufur yang sama sekali tidak halal dilakukan oleh muslim mana pun di seluruh penjuru dunia hingga Hari Kiamat kelak. (Lihat QS An-Nisā` : 60). Wallāhu a’lam.

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi 
Pakar Fikih Muamalah 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :