Tinta Media - Kenapa harus khilafah? Berikut alasannya:
1. Karena Khilafah itu ajaran Islam, bukan tradisi Arab atau ajaran dari luar Islam
فكان مما سألني عنه الخلافة هل لها أصل في الشرع ووردت بها الأحاديث أو هي أمر عرفي اصطلح عليه الناس؟ فقلت: سبحان الله ومثل هذا يجهل حتى يسئل عنه. الخلافة ركن عظيم من أركان الإسلام أكدها الشرع ووردت بها الأحاديث والأخبار.
Al Imam As Suyuthi: "Dan di antara yang ditanyakan kepadaku adalah soal khilafah, apakah ia memiliki dasar di dalam syariat Islam dan dimuat di hadits-hadits Nabi, ataukah ia sekedar tradisi yang dibuat oleh orang-orang?
Maka aku jawab: Subhanallah, hal begini saja tidak tahu sampai ditanyakan!? Khilafah adalah sebuah ajaran pokok yang agung di antara ajaran-ajaran pokok di dalam Islam, yang telah ditegaskan oleh syara' dan dimuat oleh banyak hadits dan khabar."
As-Suyuthi Asy-Syafi'i, Al-Inâfah fî Ratbatil Khilâfah
2. Bahkan Ajaran Islam yang hukumnya wajib, bukan ajaran yang sunnah atau sekedar perkara mubah
{ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻣﺎﻡ ﻳﻨﺼﺐ # وما على الإله شيء يجب }
"Mengangkat seorang Imam/Khalifah itu hukumnya wajib atas kaum muslim, dan Allah itu tidak dibebani suatu kewajiban apapun."
Ibn Raslan Asy-Syafi'i, Shafwah Az-Zubad
3. Bahkan wajibnya wajib syar'ie yang jika ditinggalkan akan berdampak dosa di akhirat, bukan sebatas wajib 'aqli yang hanya berdampak malu di dunia*
ﻭﺃﺟﻤﻌﻮا ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻧﺼﺐ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻭﻭﺟﻮﺑﻪ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ﻻ ﺑﺎﻟﻌﻘﻞ
"Mereka (umat Islam) juga telah ber-konsensus (ijmak) bahwa kaum muslim itu wajib mengangkat seorang khalifah, dan kewajiban tersebut berdasarkan syara' bukan berdasarkan akal."
An-Nawawi Asy-Syafi'i, Syarah Shahih Muslim
4. Bahkan wajib syar'ie nya yang bersifat kifa'ie (fardhu kifayah). Bila ditinggalkan dosanya ditanggung oleh seluruh umat Islam; tidak sebatas wajib 'ain yang bila ditinggalkan dosanya hanya ditanggung oleh yang meninggalkan saja
اﻹﻣﺎﻣﺔ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺎﻳﺔ
"Imamah/khilafah itu hukumnya Fardhu Kifayah"
Asy-Syirazi Asy-Syafi'i, At-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi'i
5. Bahkan kewajiban kifa'i yang disepakati oleh seluruh umat Islam (muttafaq 'alayh), bukan kewajiban yang diperselisihkan (mukhtalaf fiyhi)
أجمعت الأمة قاطبة إلا من لا يعتد بخلافه على وجوب نصب الأمام على الإطلاق
Umat Islam seluruhnya telah bersepakat (ijma') -kecuali mereka yang tidak diperhitungkan pendapatnya- atas wajibnya mengangkat seorang imam/khalifah secara mutlak."
Al-Qal'i Asy-Syafi'i, Tahdzib Ar-Riyasah wa Tartib As-Siyasah
6. Bahkan kewajiban yang disepakati yang dalilnya qath'ie. Yaitu berupa ijma' sahabat yang sampai secara mutawatir. Bukan kewajiban yang dasarnya sebatas dalil zhanni.
ﻗﺎﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﺤﻖ اﻟﺪﻟﻴﻞ الحق اﻟﻘﺎﻃﻊ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻮﺏ ﻗﻴﺎﻡ اﻹﻣﺎﻡ واتباعه ﺷﺮﻋﺎ ﻣﺎ ﺛﺒﺖ ﺑﺎﻟﺘﻮاﺗﺮ ﻣﻦ ﺇﺟﻤﺎﻉ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻰ اﻟﺼﺪﺭ اﻷﻭﻝ ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺓ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ اﻣﺘﻨﺎﻉ ﺧﻠﻮ اﻟﻮﻗﺖ ﻋﻦ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻭﺇﻣﺎﻡ
"Ahlul haq (Ahlussunnah wal Jama'ah) berpendapat: dalil yang haq serta kebenarannya pasti (qath'i) tentang wajib syar'i nya mewujudkan serta menaati seorang imam/khalifah adalah riwayat mutawatir tentang terjadinya ijmak (konsensus) kaum muslim di periode awal pasca wafatnya Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- untuk tidak membiarkan terjadi masa kekosongan dari seorang imam/khalifah."
Al-Amidi Asy-Syafi'i, Ghayah Al-Maram fi 'Ilm Al-Kalam
7. Bahkan kewajiban yang mendesak dan prioritas, karena terkait banyak kewajiban dan besarnya madharat akibat ketiadaannya.
ﻓﻜﺎﻥ ﻭﺟﻮﺏ ﻧﺼﺐ اﻹﻣﺎﻡ ﻣﻦ ﺿﺮﻭﺭﻳﺎﺕ اﻟﺸﺮﻉ اﻟﺬﻱ ﻻ ﺳﺒﻴﻞ ﺇﻟﻰ ﺗﺮﻛﻪ
"...., maka kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah ini termasuk perkara syara' yang sangat penting (dharûriyât asy-syar') yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali."
Al-Ghazali Asy-Syafi'i, Al-Iqtishad fi Al-I'tiqad
ﺣﺘﻰ ﺟﻌﻠﻮﻩ ﺃﻫﻢ اﻟﻮاﺟﺒﺎﺕ ﻭﻗﺪﻣﻮﻩ ﻋﻠﻰ ﺩﻓﻨﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ.
Sampai-sampai mereka (para sahabat) menganggapnya sebagai kewajiban yang paling prioritas, dan mendahulukannya daripada memakamkan Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam."
Syamsuddin Ar-Ramli, Ghâyah Al-Bayân Syarh Zubad Ibn Raslân. Juga Abu Al-Fadhal As-Sinori, Ad-Durr Al-Farîd.
8. Bahkan kewajiban yang sedang tidak terlaksana, bukan kewajiban kifa'ie yang sudah sedang terlaksana
الواجب ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه
Wajib adalah Perkara yang apabila dilakukan mendatangkan pahala, dan apabila ditinggalkan mengakibatkan siksa
9. Bahkan tidak terlaksana sejak lama (hingga 100 tahun lamanya), bukan hanya ditinggalkan sesaat dan segera bertaubat
قال يحيى بن معاذ: من أعظم الاغترار عندي -ذكر منها- التمادي في الذنوب على رجاء العفو من غير ندامة،
Yahya bin Mu'adz: "Tertipu yang paling besar menurutku adalah -diantaranya- ketika seseorang terus berlarut-larut dalam dosa dengan mengharap ampunan sedangkan dia tidak menyesal/bertaubat."
Al-Ghazali Asy-Syafi'i, Ihya' Ulum Ad-Din
والتمادي على الفسق فسق
Berlarut-larut dalam kefasikan itu merupakan kefasikan itu sendiri (menambah kefasikan akibat meninggalkan kewajiban yang besar).
Ibnu Hajar al Haitami, Az Zawajir 'an Iqtirafil Kaba`ir
10. Karena tuntutan keadaan yaitu kerusakan yang sangat besar dan mendasar yang diakibatkan oleh sistem yang berdasarkan ideologi di luar Islam, baik Sosialis Komunis maupun Sekular Kapitalis.
لولا الخلافة لم تأمن لنا سبلٌ ... وكان أضعفنا نهباً لأقوانا
"Jika bukan karena adanya khilafah niscaya jalanan tidak menjadi aman, dan kaum lemah akan menjadi mangsa kaum yang kuat".
Al Imam Ibnu Al Mubarok
ولولا نصب الإمام الأعظم لفاتت المصالح الشاملة، وتحققت المفاسد العامة ولاستولى القوي على الضعيف، والدنيء على الشريف
"Jika bukan karena diangkatnya seorang khalifah (al-imam al-a'zham) maka niscaya kemaslahatan secara menyeluruh akan terabaikan dan kerusakan bersifat umum akan terjadi. Niscaya yang kuat akan menindas yang lemah, dan yang hina/jahat akan menindas yang mulia/baik."
Sulthanul Ulama, al qowaidul kubra.
11. Apalagi khilafah sudah dijanjikan kedatangannya. Artinya perjuangan menegakkannya memiliki masa depan yang pasti, karena Nabi adalah pribadi yang ash-shadiqul wa'dil amin, dan Allah itu laa yukhliful mi'ad
ثم تكون خلافة على منهاج النبوة
"Kemudian akan berlangsung kekhilafahan di atas metode kenabian".
HR. Ahmad - shahih
Jadi kenapa harus khilafah?
Yaitu karena Khilafah adalah ajaran Islam yang hukumnya wajib, yang wajibnya wajib syar'ie dan bersifat kifa'ie (fardhu kifayah), yang disepakati oleh seluruh umat Islam (muttafaq 'alayh) dan dalilnya qath'ie, yang bersifat mendesak (min dharuriyatisy syar'ie) dan prioritas (ahammul wâjibât), yang sudah dan sedang tidak terlaksana sejak lama (hingga 100 tahun lamanya)! Selain juga dijanjikan akan kemunculannya di akhir masa.
Semoga kita termasuk yang berusaha memperjuangkan dan mengalami keberlangsungannya.. aamiin.
Oleh: Ustadz Azizi Fathoni
Cendekiawan Muslim
(memperingati 102 tahun keruntuhan Khilafah; 1342 H - 1444 H)
*****