Sumber Daya Alam Milik Rakyat, Bukan Milik Konglomerat - Tinta Media

Minggu, 29 Januari 2023

Sumber Daya Alam Milik Rakyat, Bukan Milik Konglomerat

Tinta Media - Sumber daya alam yang disediakan Allah Swt. adalah milik rakyat bersama, bukan milik segelintir konglomerat, atau perusahaan baik asing maupun lokal di tempat tersebut.

Gunung Sadeng di Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger mempunyai kandungan kapur sangat melimpah. Namun, masyarakat setempat sulit mendapatkan akses untuk mengelola kekayaan tersebut. Padahal, dari dulu mata pencaharian mereka dari kapur yang ada di sekitarnya. Merasa dirugikan dengan adanya perusahaan yang bisa mengelola, sedang aspirasi mereka tak pernah dipenuhi, maka ratusan masyarakat yang didominasi para perempuan berunjuk rasa dengan membakar ban bekas, menumpuk batu gamping, dan meletakkan truk untuk memblokade jalan.

Warga yang tergabung dalam Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) melakukan aksi blokade jalan, di Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (17/1/2023).

Bambang Saputro selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember meminta agar masyarakat menghentikan aksi blokade. Aksi tersebut membuat tim Penataan Gunung Sadeng turun tangan dan berjanji akan memprioritaskan pemberdayaan usaha mikro kecil menengah, termasuk PTGS. (Beritajatim.com)

Kekayaan yang melimpah membuat siapa saja ingin menguasai. Namun, regulasi dalam sistem kapitalis selalu memudahkan para pemilik modal untuk mendapatkan. Sementara, rakyat selalu diabaikan haknya, apalagi adanya UU Cipta Kerja semakin menjauhkan harapan masyarakat untuk bisa menikmati kekayaan alam yang ada.

UU Cipta Kerja yang isinya memudahkan siapa saja berinvestasi, yaitu menetapkan bidang usaha penanaman modal yang didorong untuk investasi. Kriteria investasi yang dimaksud mencakup teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya. Selanjutnya,  kegiatan usaha UMKM bisa bermitra dengan modal asing.  status Penanaman Modal Asing (PMA) hanya dikaitkan dengan batasan kepemilikan asing. Persyaratan terakhir, ketentuan persyaratan investasi dalam UU sektor dihapus karena akan diatur dalam Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM).

Dengan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah, diharapkan akan mendorong masuknya investasi yang berkualitas sehingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. (Bkpm.go.id)

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa investasi bukan buat rakyat. UMKM juga sebagai pelengkap yang sewaktu-waktu mudah kolap karena kalah bersaing dengan produk luar yang membanjiri negeri ini. Ditambah, tenaga kerja lokal mulai tergeser dengan tenaga asing. Alhasil, berbagai kebijakan jelas menguntungkan para kapital. Rakyat tetap hidup melarat karena tak pernah dilayani dengan sepenuh hati.

Berbeda dengan sistem lslam dalam menangani sumber daya alam. Gunung Sadeng dengan kekayaan yang melimpah, termasuk barang tambang adalah milik umum atau rakyat. Pribadi atau swasta dilarang mengelola, apalagi menguasainya. Negaralah yang berhak mengelola sebagai wakil dari masyarakat, dan hasilnya di kembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Ini sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang artinya:

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, api, padang rumput.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). 

Penguasa bisa mengembalikan hasil produksi tambang setelah dipotong biaya operasional dengan bentuk uang atau berbagai sarana publik, seperti jalan, jembatan, sekolahan, SPBU, rumah sakit, alun-alun, pasar, dan lain-lain dengan mudah, harga murah, hingga gratis dengan kualitas yang baik. Hal ini karena penguasa dalam lslam adalah ra’in/pelayan yang akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang ia pimpin. (HR. Bukhari).

Penguasa juga wajib melayani kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, keamanan, pendidikan, dan kesehatan secara individu per individu, merata untuk semua rakyat, baik muslim maupun nonmuslim, kaya atau miskin, di kota ataupun desa, karena semua itu adalah amanah.

Jabatan bukan untuk memperkaya diri, keluarga, kolega, atau kelompok. Seperti dalam sistem saat ini, beberapa kali ganti pemimpin, tetapi yang sejahtera adalah para pejabat dan orang di sekitarnya. Rakyat tetap sebagai objek menderita atas setiap kebijakan yang tak bijaksana.

Karena itu, sengketa Gunung Sadeng tidak akan terjadi jika diatur dengan sistem lslam. Karena tambang  adalah milik masyarakat secara umum, maka kekayaan alam yang dimiliki bisa menjadi berkah buat rakyat.
Allahu a’lam.

Oleh: Umi Hanifah 
Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :