Tinta Media - Pengasuh ponpes di Purwakarta Hj. Tingting Rohaeti menyatakan bahwa ada upaya penjegalan yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam.
"Betul, memang di pesantren diajarkan berbagai macam bidang keilmuan. Mulai dari tsaqofah Islam, syariah hingga kewajiban menegakkan khilafah. Tapi itu semua hanya teoritis. Tidak menjadi jaminan bisa dipraktikkan. Mengapa? Karena ada upaya penjegalan yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam diantaranya melalui Undang-Undang No. 18 tahun 2019," tuturnya dalam Event Risalah Akhir Tahun 2022 via daring, Sabtu (31/12/2022).
Ia menjelaskan, dalam undang-undang tersebut pemerintah mewajibkan pesantren untuk berasaskan toleransi dan kebangsaan. "Maka, dengan alasan toleransi, umat Islam dengan bangganya masuk ke gereja, merayakan tahun baru, mengucapkan selamat natal. Padahal, itu bukan toleransi tetapi "tololransi," terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa pesantren dilarang untuk mengajarkan jihad dan khilafah. Pesantren yang mengajarkan kedua hal itu disebut radikal. Para ulama tidak mau mendakwahkan Islam kaffah karena takut dicap ulama radikal. "Mereka pun jadi moderat," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, pesantren diberikan bantuan sapi atau mesin jahit, alhasil yang dipikirkan adalah uang, uang, uang. "Pesantren dijadikan sebagai pusat pemberdayaan ekonomi," tukasnya.
"Hal ini sesungguhnya telah membajak potensi strategis pesantren itu sendiri yaitu untuk mencetak generasi faqih fiddiin," tandasnya. [] Ajira