Political & Law Outlook 2023: ISLAM OBJEK YANG SELALU DIPERSOALKAN - Tinta Media

Senin, 09 Januari 2023

Political & Law Outlook 2023: ISLAM OBJEK YANG SELALU DIPERSOALKAN

Tinta Media - Tahun 2022 telah kita lewati dan merupakan momen yang tepat bagi seluruh elemen masyarakat untuk merefleksikan apa saja yang telah dilakukan selama satu tahun ke belakang serta melakukan analisa akan kemungkinan yang akan terjadi pada tahun 2023, hal tersebut penting guna menyusun rencana ke depan agar lebih baik.

Tulisan ini merupakan analisa akan kemungkinan yang akan terjadi pada tahun 2023 khusus yang berkaitan Politik yang menggunakan instrumen hukum dan berimplikasi terhadap Islam dan umatnya. Sebagai bahan analisa, penulis menggunakan data 6 (enam) tahun kebelakang yaitu 2022, 2021, 2020, 2019, 2018, 2017. Dari data tersebut ditarik benang merah atas kesamaan peristiwa politik yang menggunakan instrumen hukum dan berimplikasi terhadap Islam dan umatnya.

Peristiwa yang sering muncul yang berulang-ulang dari tahun 2022, 2021, 2020, 2019, 2018, 2017 adalah 
1. narasi pecah radikal, intoleran dan anti kebinekaan; 
2. moderasi beragama;
3. kriminalisasi/monsterisasi/alienasi ajaran islam: kata kafir, syariah, khilafah, jihad, cadar, hijab, celana cingkrang, konsep mata uang islam (dinar/dirham), pernikahan beda agama, pandangan terhadap zina, poligami; 
4. terdapat upaya yang tampak mengkaitkan terorisme dengan teologis;

Narasi soal perang melawan radikalisme telah dibangun pemerintah, terlebih lagi menggunakan instumen hukum. Isu radikalisme yang terus digiring pemerintah dan telah membuat situasi tidak nyaman di tengah-tengah masyarakat. mengangkat isu radikalisme tidak produktif untuk kemajuan bangsa. Semestinya mengedepankan ukhuwah bukan malah memecah belah bangsa dengan isu radikalisme. 

Pengarusan moderasi dilandaskan pada asumsi yang dipaksakan bahwa agama Islam yang dipahami hanya akan menjadi ancaman. Masalahnya, ancaman buat siapa? Sehingga beberapa istilah ajaran Islam dipersoalkan misalnya kata kafir, kepemimpinan dalam Islam yang menolak Pemimpim diluar muslim, dan beberapa ajaran Islam lainnya disesuaikan dengan kondisi jaman. 

Pluralisme yaitu Menganggap semua agama sama, sama-sama mengajarkan kebaikan, tidak boleh fanatik terhadap agamanya. Inilah salah satu target dari moderasi beragama, pluralisme. Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi hal ini, pada tahun 2005 melalui Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme Dan Sekularisme Agama, MUI mengeluarkan fatwa bahwa pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. 

Begitu juga dengan isu terorisme, tampak seperti ada upaya mengaitkan agama dengan terorisme harus mulai dikoreksi. Hanya dalam konteks Indonesia ditenggarai seakan ada skenario pada aksi-aksi tertentu, pasca aksi selalu ditemukan dokumen yang berkaitan dengan teologis (bendera tauhid, iqra, alquran, buku jihad dll), yang kemudian mengalihkan terhadap isu lainnya. 

Terdapat catatan atas penindakan terhadap terduga teroris, yaitu dalam proses penyitaan barang bukti, sebaiknya menghindarkan dari hal-hal yang beririsan dengan simbol-simbol agama atau yang dipersonifikasikan dengan agama yaitu penyitaan sejumlah buku yang bertema jihad, iqra, alquran, bendera tahuhid, terlebih lagi kemudian dipublikasikan ke media dan publik. Hal ini dikhawatirkan berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap istilah dan ajaran Islam yaitu jihad. Istilah jihad banyak dijelaskan didalam Al-Qur'an dan hadits. mendorong agar proses penegakan hukum dipisahkan dari politik. Kami berpendapat bahwa menyita buku-buku bertema jihad dan menampilkan kehadapan media dan publik adalah tampak seperti tindakan politik. Apa hubungannya antara tindakan pidana dengan buku tersebut. Kami patut menduga sedang ada upaya membangun narasi "buku-buku jihad inspirator teroris", sehingga berujung pada stigmatisasi-alienasi dan monsterisasi ajaran islam tentang jihad.

4 (empat) hal diatas, yang kemungkinan akan kembali muncul pada tahun 2023. oleh karena itu umat Islam, tokoh-tokoh, pimpinan ormas islam, alim ulama sangat perlu merumuskan langkah pemikiran dan tindakan konstruktif agar masa depan Islam dan umatnya menjadi baik.

Demikian
IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT & Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :