Tinta Media - Polda Metro Jaya kini kembali menangkap aktor Revaldo Fifaldi untuk ketiga kalinya terkait penyalahgunaan narkoba. Ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai telah berhasil mengagalkan penyelundupan sabu. Diketahui bahwa sabu yang diselundupkan ialah sabu cair jenis baru sebanyak 1,3 liter dan akan diedarkan pada malam tahun baru.
Pemberitaan di media terkait narkoba ini tentu meresahkan masyarakat. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Tahun 2019 mengalami kenaikan 0,03% dibandingkan 2017. Dengan kata lain, pada 2019 tercatat ada 3,6 juta pengguna narkoba, 63% di antaranya pengguna ganja. Dari angka 3,6 juta pengguna narkoba, 70% di antaranya adalah usia produktif, yakni 16-65 tahun. Dari 70% tersebut, 27% adalah pelajar.
Tak hanya itu, kejahatan narkoba dan psikotropika menembus angka 15.455 di tahun 2022. Bahkan, Bareskrim Polri juga menyebut kejahatan karena narkoba menempati kejahatan tertinggi setelah kasus pencurian.
Masyarakat tentu mengetahui dampak negatif dari narkoba. Gangguan kesehatan sudah pasti menjadi taruhan jika bersinggungan dengan barang haram tersebut. Gangguan fungsi ginjal, jantung, saraf, otak, hingga kematian.
Selain sisi kesehatan, transaksi dan jaringan narkoba itu sendiri merupakan tindakan kriminal. Maka dari itu, narkoba jelas dikatakan sebagai sumber kejahatan.
Tak bisa dimungkiri, di sistem kapitalis saat ini bisnis barang haram bisa menjanjikan pundi-pundi rupiah yang menggiurkan. Bahkan, tak ragu mereka menghalalkan berbagai cara demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Kejahatan narkoba juga seringkali melibatkan komponen masyarakat, mulai dari oknum polisi, TNI, pelajar, masyarakat umum hingga pejabat. Tak jarang, oknum polisi dijadikan tameng perdagangan narkoba.
Akhirnya, hal ini menjadikan narkoba kian sulit diberantas. Apalagi di bawah sistem kapitalis saat ini yang memandang segala sesuatu dari perspektif materi dengan asas manfaat. Hal tersebut malah melanggengkan perdagangan narkoba di Indonesia.
Bisa dibayangkan bagaimana masa depan generasi muda jika barang haram tersebut masih diperdagangkan dengan bebas. Seperti apa nasib bangsa ini jika generasi muda terjerat narkoba? Sunguh sangat mengkhawatirkan.
Pemberantasan Narkoba Tugas Bersama
Sebagai bagian dari masyarakat, sudah semestinya kita peduli dengan kondisi generasi muda hari ini. Tak bisa generasi muda ini dibiarkan dan dihancurkan dengan narkoba. Ibarat gunung es, pergaulan dan lingkungan seolah baik-baik saja. Perlahan tetapi pasti, narkoba bisa melibas siapa saja.
Sebagai agama rahmatan lil 'alamiin, Islam memiliki aturan tersendiri dalam menyelesaikan berbagai persoalan, mulai dari pendekatan akidah hingga sanksi tegas bagi pengguna maupun pengedar barang haram tersebut. Dengan sangat tegas, Islam menerapkan aturan yang sangat sempurna dan paripurna.
Dalam tulisan K.H. M. Shiddiq al-Jawi yang berjudul “Hukum Seputar Narkoba dalam Fiqih Islam” disebutkan bahwa sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir. Hukuman ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi (hakim) dalam sistem pemerintahan Islam, misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain-lain.
Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya, berat atau ringan. Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Hukuman itu juga tentu berbeda bagi pengedar narkoba, atau bahkan bagi pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).
Selain dalam bentuk sanksi, sistem Islam juga akan menjaga generasi muda dan masyarakat pada umumnya dengan akidah yang kuat sehingga mereka akan mengaitkan setiap aktivitas dengan tolak ukur halal dan haram. Mereka akan berpikir berkali-kali sebelum berbuat.
Sedemikian tegasnya Islam menyelesaikan masalah narkoba dengan sanksi yang tegas, sehingga bisa memberikan efek jera bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Hal tersebut akan menjadikan generasi ini akan sangat terjaga dari berbagai hal yang akan menimbulkan kejahatan dan kerugian, serta menjadi generasi harapan sebagai tonggak peradaban. Wallahu'alam bishshawab.
Oleh: Eli Yulyani
Ummahat Peduli Umat