Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. mendesak pemerintah untuk menyelamatkan muslim Rohingya.
"Mendesak Pemerintah selamatkan Muslim Rohingya," tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (12/1/2023).
Menurutnya, berdasarkan Perpres No.125 Tahun 2016 Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. mengatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah dilarang mengabaikan pengungsi Rohingya.
"Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilarang mengabaikan pengungsi Rohingya," ujarnya.
Dalam Perpres tersebut, Chandra melanjutkan, Pemerintah diamanati untuk menyelamatkan pengungsi yang masuk wilayah perairan Indonesia dan memberikan tempat tinggal sementara, jaminan kesehatan dan kehidupan. Adapun sumber dana yang digunakan bisa diambilkan dari APBN yang ada.
"Konvensi 1951 menjelaskan bahwa negara -negara yang tidak termasuk negara penganut prinsip non-refoulement, dilarang memulangkan paksa migran yang datang mencari perlindungan," imbuhnya.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2307/SJ dan Nomor 300/2308/SJ tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Chandra mengharapkan beberapa daerah memiliki Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (Satgas PPLN).
"DPP LBH Pelita Umat dan LBH Pelita Umat DPD I Aceh akan melakukan advokasi kepada pemerintah dan beberapa Organisasi Internasional yang memiliki keterkaitan dengan pengungsi," pungkasnya.[] Yupi UN