Tinta Media - KH. Laode Heru Elyasa dari IJM (Indonesia Justice Monitor) menjawab keraguan dari sebagian orang tentang khilafah. "Apakah khilafah itu dijelaskan di dalam Al Qur'an ataukah tidak? Apakah dijelaskan di dalam dalil-dalil yang lain apakah tidak?" tuturnya dalam program Aspirasi: Khilafah, Mengapa Dipersoalkan? Jumat (23/12/2022) di kanal Youtube Justice Monitor.
Kiyai Heru biasa sapaannya merangkum jawaban atas pertanyaan di atas dalam tiga poin.
Pertama, bahwasanya Al-Qur’an secara tegas menyebutkan kata khalifah, sebagaimana di dalam surat Al-Baqarah ayat 30. "Dan ketika Allah Swt. berfirman kepada malaikat, sesungguhnya aku telah mengangkat di muka bumi ini seorang Khalifah," ujarnya.
Ia pun membeberkan tafsir Imam Al-Qurthubi yang memberikan penjelasan terkait dengan ayat tersebut. "Ayat ini merupakan pokok-pokok perintah yang menjelaskan tentang wajibnya untuk mengangkat seorang Imam (mengangkat seorang khalifah) yang perintah-perintahnya itu didengarkan dan perintah-perintah itu ditaati. Dan dengannya kemudian bisa dihimpun perintah-perintah Allah Swt., dijalankan hukum-hukum khalifah. Dan tidak ada perbedaan terkait kewajiban dalam hal ini baik di antara umat ataupun di antara para imam (para ulama) kecuali seseorang yang menolak dalam hal ini yaitu yang diriwayatkan oleh Asham, di mana dia terkait dengan syariat itu asham (tuli)," terangnya.
Kedua, Allah Swt. memerintahkan untuk berpegang teguh menjalankan sunnah nabi dan menjalankan sunnahnya Khulafaur Rasyidin. "Sebagaimana baginda kanjeng nabi Muhammad saw. menyampaikan, 'Kalian itu wajib terikat dengan sunnahku. Setelah beliau wafat kemudian terikat dengan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang telah mendapatkan petunjuk, dan gigitlah dengan gigi geraham kalian'," terangnya.
Kiyai Heru menegaskan bahwa Sayyidina Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, Usman, dan Ali, mereka adalah seorang khalifah dan sistem yang diterapkannya adalah sistem khilafah ala minhajin nubuwwah yang menjalankan segala aturan-aturannya itu berdasarkan manhaj (jalan) yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.
"Maka terjawab untuk poin yang kedua bahwasannya As-Sunnah telah menegaskan bahwa Khilafah itu merupakan bagian dari pada hukum-hukum Allah, bagian daripada syariat Islam. Terikat dengan As-Sunnah hukumnya adalah wajib," jelasnya.
Ketiga, salah satu ulama Aswaja, Imam Alauddin al Kasani al Hanafi memberikan penjelasan.
"Mengangkat khalifah mengangkat Imam itu adalah wajib. Ini tidak ada perbedaan di antara Ahlul haq. Lalu apabila ada yang tidak sepakat dengan hal ini yaitu sebagian dari kelompok qodariyah, itu tidak dianggap (tidak ada nilainya) secara syariat sesuai dengan ijmak para sahabat radhiyallahu anhu," pungkasnya.[] Lussy Deshanti