Tinta Media - Sejumlah persoalan menimpa negeri, sejumlah solusi ditawarkan. Ada yang menunggu tahun 2024, dengan semangat ingin mengganti penguasa melalui Pemilu.
Ada yang menginginkan revolusi, menjatuhkan penguasa karena sumber permasalahan ada pada penguasa. Menunggu Pemilu terlalu lama, buang-buang waktu saja.
Ada yang menawarkan kembali ke UUD 1945 naskah asli. Menurut mereka, amandemen konstitusi adalah pangkal persoalan, biang derita yang menimpa negeri.
Ada juga yang berharap, ada gerakan aktif dari militer untuk menyelamatkan negeri melalui kudeta. Penguasa hari ini tidak mungkin lagi telinganya mendengar teriakan demonstran, mereka harus ditundukkan oleh kekuatan militer melalui jalan kudeta.
Lalu, bagaimanakah sikap kita sebagai umat Islam?
Sebagai umat yang memiliki kemuliaan karena diturunkannya Al-Qur’an, tentu kita harus berfikir jauh, yakni bukan sekedar kembali ke UUD 1945 yang juga hanya produk akal, melainkan kembali kepada Al-Qur’an, kembali kepada hukum Allah SWT.
Kembali kepada kesepakatan para sahabat di Saqifah Bani Saidah, yang ketika itu mereka bersepakat pada Khilafah. Mereka, lalu membai'at Abu Bakar RA sebagai Khalifah, bukan sebagai Raja, bukan sebagai Kaisar, bukan pula sebagai Presiden.
Problem negeri ini -termasuk negeri kaum muslimin lainnya- adalah karena negeri ini tidak menerapkan syariat Islam. Negeri ini dipaksa melawan fitrah, dengan diterapkan kapitalisme - Selulerisme - Demokrasi. Ideologi kapitalisme sekuler yang diterapkan melalui sistem politik demokrasi adalah biang masalahnya.
Solusinya, adalah kembali kepada hukum Allah SWT dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan daulah Khilafah. Visi Khilafah ini harus menjadi cita-cita dan perjuangan umat, agar negeri ini bisa bangkit dari keterpurukan.
Penjajahan sistem sekuler yang dipaksakan barat, membuat negeri ini terus terbelah, kekayaannya dijarah asing dan aseng, penguasanya dikendalikan oligarki, pergantian kekuasaan hanya mengganti rezim penindas saja. Rakyat tetap abadi dengan kemiskinan dan penindasan.
Kembali kepada Al-Qur'an, maknanya kembali menegakkan kekuasaan Islam untuk menerapkan hukum Allah SWT. Visi ini tidak bisa ditempuh melalui jalan Pemilu, people power, kudeta, apalagi cuma kembali ke UUD 45 yang notabene produk akal. Kembali kepada hukum Al-Qur'an wajib ditempuh dengan jalan dakwah, dengan meneladani perjuangan Rasulullah SAW ketika di Mekah, hingga beliau mampu mendapatkan kekuasaan di Madinah.
Perjuangan tersebut tercermin dalam tiga tahapan: (1) pengkaderan (at-tatsqîf); (2) interaksi dengan umat (at-tafâ’ul), termasuk di dalamnya adalah pencarian dukungan dan pertolongan (thalab an-nushrah); (3) penerimaan kekuasaan dari pemilik kekuasaan (istilâm al-hukmi).
Sunnah Nabi saw menunjukkan atas tiga tahapan tersebut dalam mendirikan Negara Islam di Madinah. Dengan demikian kita wajib mengikuti metode yang tercermin dalam tiga tahapan ini untuk kembali menegakkan Daulah Khilafah. Allahu Akbar ! [].
Oleh: Ahmad Khozinudin
Pejuang Khilafah