Tinta Media - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengungkap penyebab bentrok antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
“Bentrok pekerja di PT GNI adalah bom waktu karena sudah banyak diskriminasi antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal,” tuturnya dalam Rubrik Catatan Peradaban: Ada Apa Di Balik Bentrok Pekerja PT GNI?, Kamis (19/1/2023), di kanal Youtube Peradaban Islam ID.
Menurutnya diskriminasi yang terjadi meliputi diskriminasi upah, diskriminasi hak dan kewajiban para pekerja lokal (Indonesia) ditindas, diabaikan, dan direndahkan. "Dan upaya protes telah dilakukan tetapi tidak menghasilkan perubahan. Terkait upah, dengan jabatan yang sama tetapi upah berbeda. Protes berkali-kali dari tahun 2016-2018 tidak ada perubahan,” ujarnya.
Mirah menegaskan, pemerintah sudah menyiapkan sejak awal terkait kemudahan para pekerja asing masuk ke Indonesia. Hal ini terlihat dari regulasi yang dikeluarkan. Dimulai dengan PP No 35 tahun 2015, disampaikan bahwa pekerja asing itu tidak wajib lagi menggunakan bahasa Indonesia.
“Contoh terkait dengan kewajiban berbahasa Indonesia yang awalnya tertuang dalam UU No 13 tahun 2003 bahwa bagi pekerja asing yang bekerja di Indonesia wajib berbahasa Indonesia, itu dihilangkan,” tegasnya.
Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing sangat penting. Ia mengungkapkan tenaga kerja asing melalui bahasa itu akan mengetahui secara pasti dan memahami bahasa Indonesia. Sehingga bisa berinteraksi dan berkomunikasi dengan pekerja lokal.
“Artinya mereka patuh dan tahu, paling tidak paham bahwasanya ini budaya kita, seperti ini hukum kita,” ungkapnya.
Pemerintah pun melalui PP No 35 tahun 2015 ini telah menghilangkan komposisi jumlah tenaga kerja asing di Indonesia. Sebelumnya satu tenaga kerja asing harus didampingi sepuluh tenaga kerja lokal. “Sekarang ditiadakan perbandingan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, posisi-posisi tertentu yang sebelumnya diatur untuk tenaga kerja asing bahwa kedatangannya untuk menempati posisi dengan level high atau tinggi. Tenaga kerja asing harus memenuhi kualifikasi dengan keahlian tinggi dalam rangka transfer teknologi. “Saat ini posisi tersebut telah dihapuskan sehingga tenaga kerja asing menempati posisi-posisi yang seharusnya sebagian besar diisi tenaga kerja lokal, seperti operator, security, dan lainnya,” tuturnya.
Ada lagi ketetapan yang dihapuskan terkait tenaga kerja asing ini, yakni tenaga kerja asing memperoleh perpanjangan masa kerja di Indonesia. “Padahal dahulu hanya enam bulan untuk izin tenaga kerja asing di Indonesia. Artinya ini sudah disiapkan,” tegasnya.
Ia mengkritik kebijakan Government to Government antara Indonesia-Cina melalui Q-Projectnya bahwa investasi yang dilakukan Cina telah ditetapkan metode, model, mesin, dan human harus berasal dari Cina.
“Dibawa dari sana. Jadi memang sudah ada ketetapannya, sudah ada perjanjiannya untuk bisnis antara government to government. Serikat pekerja telah protes karena kebijakannya menyebabkan anak-anak bangsa yang membutuhkan pekerjaan kesulitan,” kritiknya.
“Kenapa human harus diimpor , tapi Cina memang telah menyampaikan ajukan berinvestasi di Indonesia dengan syarat tersebut,” pungkasnya. [] Ageng Kartika