Dispensasi Nikah Pelajar, Perilaku Bebas Kian Meluas - Tinta Media

Minggu, 22 Januari 2023

Dispensasi Nikah Pelajar, Perilaku Bebas Kian Meluas


Tinta Media - Miris. Pengajuan dispensasi nikah pelajar kian membludak. Pengadilan Agama Ponorogo menerima 191 permohonan anak menikah dini selama tahun 2022 (detiknews.com, 13/1/2023). Mayoritas alasan dispensasi adalah karena anak telah terlanjur hamil duluan atau melahirkan. Yang lainnya karena pacaran dan memutuskan menikah daripada melanjutkan sekolah.

Rentang usia yang mengajukan dispensasi nikah berkisar usia 15-19 tahun. Dan dispensasi nikah ini didominasi pelajar SMP (106 perkara), ada juga yang SMA (25 perkara) bahkan SD pun ada (54 perkara), sisanya tidak bersekolah sebanyak 6 perkara. Permohonan dispensasi menikah sebetulnya tak dikabulkan semuanya. Dari total 176 perkara, ada 125 kasus yang dikabulkan karena telah hamil duluan, dan melahirkan.

Fenomena ini mendapatkan sorotan dari Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia), Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Muhammad Cholil Nafis. Beliau menyatakan, turut sedih dan prihatin atas segala fakta yang menimpa generasi. MUI pun mengingatkan agar para remaja wanita menjaga kehormatannya. Dan sekolah dapat menguatkan pendidikan agama bagi siswa-siswinya di sekolah (republika.co.id, 15/1/2023).

Trend dispensasi nikah karena seks bebas mengalami peningkatan kasus dari tahun ke tahun. Rangkaian fakta tersebut tentu tak muncul secara simultan. Fenomena yang terjadi disebabkan adanya beragam pola rusak yang telah tercipta di tengah kehidupan bermasyarakat. Dan ini tak lain karena penerapan sistem sekularisme yang liberal. Sistem ini menjauhkan segala aturan agama dari kehidupan. Wajar saja, setiap pola tingkah laku generasi kehilangan standar prinsip benar salahnya perbuatan. Segalanya menjadi bias dan tak jelas. Karena aturan agama yang kandas. Generasi yang notabene masih sangat muda bahkan di bawah umur, akhirnya hilang arah karena terbawa arus sekulerisasi yang deras diopinikan di tengah kehidupan. Hingga tak sadarkan diri, bahwa segala perbuatannya melahirkan kerusakan. Rusaknya pribadi, rusaknya kehormatan, hilangnya keimanan dan ketakwaan. Akibat buruk yang merugikan. Masa depan pun hilang seketika.

Tak hanya itu, buruknya pergaulan bebas pun disebabkan karena pola asuh keluarga yang keliru. Orang tua yang selalu sibuk bekerja, menjadi lupa bahwa sang anak harus tetap dididik sempurna. Sistem kapitalisme yang liberal pun menyumbang kerusakan yang luar biasa. Sistem ini menjadikan para orang tua lebih memprioritaskan pekerjaan demi materi. Beban biaya kehidupan yang begitu berat, menjadikan para orang tua kalap mencari biaya penghidupan demi terpenuhinya segala kebutuhan yang tak murah.

Sementara di sisi lain, sistem pendidikan yang sekuler pun memberikan andil cukup besar atas rangkaian kasus tersebut. Sistem pendidikan dengan basis kurikulum yang sekuler sekaligus liberal, menjadikan para anak didik hanya mengutamakan "angka nilai"  secara akademis. Namun, tak peduli dengan keimanan, akhlak dan adab yang kian kritis.

Inilah wajah generasi saat ini. Penuh kepiluan. Kerusakan yang sempurna menimpa generasi. Karena sistem destruktif yang terus "ditaati". Segala kasus ini bersifat sistemik. Tak bisa disolusikan secara parsial. Pengajuan dispensasi nikah para pelajar yang dikabulkan, jelas semakin memperparah pergaulan bebas yang kian bablas. Menormalisasi segala bentuk kemaksiatan.  Dispensasi ini jelas memberikan ruang dan memberikan legalitas zina dalam kehidupan. Tentu hal ini tak bisa dibiarkan begitu saja. Kasus ini butuh solusi tuntas yang menyeluruh. Menyelesaikan permasalah zina hingga ke akarnya.

Syariat Islam-lah satu-satunya yang memberikan harapan solusi sistemik tentang parahnya pergaulan bebas saat ini. Islam mensyariatkan agar para muslimah yang telah baligh, menjaga auratnya dengan sempurna. Pun demikian dengan lelaki muslim, yang ditaklifkan kepada mereka, untuk menjaga pandangan (ghadul bashar).

Dalam QS. Al Ahzab ayat 58, Allah SWT. berfirman, yang maknanya, setiap muslimah yang telah baligh diwajibkan menutup seluruh tubuh mereka menggunakan jilbab. Yang demikian itu agar mereka lebih dikenali dan tak diganggu.

Allah SWT. pun berfirman tentang kewajiban menjaga pandangan bagi setiap muslim, dalam QS. An Nuur ayat 30, yang artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

Setiap syariat yang Allah SWT. ciptakan dimaksudkan untuk melindungi kemuliaan setiap makhlukNya. Dan di dalamnya pasti terkandung maslahat.

Dalam sistem Islam, disyariatkan pula jenis sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi para pelaku zina. Sanksi yang bersifat sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Segalanya dilakukan atas dasar keimanan hanya kepada Allah SWT. Hukuman bagi para pezina pun tak main-main. Pelaku zina ghairu muhshon (belum menikah), dihukum cambuk seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sementara hukuman zina bagi pezina muhshon (telah menikah) yaitu dirajam hingga meninggal. Penetapan hukuman zina ini dengan tegas diriwayatkan dalam hadits shahih uang diriwayatkan Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit.

Hanya sistem Islam-lah yang dapat mewujudkan seluruh aturan syariat Islam. Karena dengan sistem shahih ini, negara dapat menerapkan hukuman sesuai syariat Islam. Agar dapat menjadi penebus dosa bagi para pezina (jawabir) dan dapat mencegah menjamurnya perzinaan (zawajir). Negara berpondasikan sistem Islam pun dapat menciptakan sinergitas pendidikan dalam keluarga dan sekolah. Semua lembaga beriringan menjaga generasi dari jurang kerusakan. Negara bersistemkan Islam (Khilafah Islamiyah) menjamin sistem pendidikan berbasis akidah Islam, sehingga para anak didik menjadi generasi yang memelihara iman, takwa, adab, akhlak dan akidahnya dengan sempurna.

Tak hanya itu, sistem kehidupan pun tersaji sempurna, karena negara melayani setiap kebutuhan seluruh masyarakat. Sehingga setiap keluarga dapat mencurahkan perhatiannya dengan optimal, dalam membimbing putra-putrinya, tanpa dipusingkan oleh berbagai kebutuhan hidup yang mencekik.

Seharusnya kita yakin, bahwa sistem Islam-lah satu-satunya sumber kemuliaan yang dapat menjaga generasi. Tak perlu ada sedikit pun keraguan.

Wallahu a'lam.

Oleh: Yuke Octavianty

Forum Literasi Muslimah Bogor

 

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :