Dispensasi Nikah, Kyai Ibnu Aziz Fathoni: Kemaksiatan Dianggap Lumrah - Tinta Media

Selasa, 31 Januari 2023

Dispensasi Nikah, Kyai Ibnu Aziz Fathoni: Kemaksiatan Dianggap Lumrah

Tinta Media - Pengasuh PP Tahfizh Khoiru Ummah Rancah Ciamis Kyai Ibnu Aziz Fathoni menilai, dispensasi nikah sebagai permainan kata yang telah mengelabui masyarakat sehingga seolah-olah sebuah kemaksiatan menjadi hal yang lumrah atau biasa.

“Dispensasi nikah ini adalah istilah atau permainan kata yang mengelabui masyarakat sehingga sebuah kemaksiatan seolah-olah hal yang lumrah atau biasa,” tuturnya dalam Ngopi (Ngobrol Politik  Pagi Hari): Dispensasi Nikah, Indonesia Darurat Seks Bebas di kanal Youtube Peradaban Islam ID, Ahad (29/1/2023).

Married by accident (MBA) atau menikah karena hamil duluan yang dikemas menjadi istilah dispensasi nikah, menurut Kyai Ibnu Aziz mengalihkan psikologi masyarakat tentang standar nilai. Perbuatan maksiat dikemas menjadi hal lumrah. Secara pribadi sebagai praktisi pendidikan ini semakin membangun distrust atau ketidakpercayaan terhadap sistem pendidikan saat ini. 

Karena ketidakpercayaannya pada sistem pendidikan saat ini, ia menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa mencetak pribadi yang baik dan muslim yang sholih dan sholihah bukan pekerjaan mudah. “Pada hari ini kita saksikan generasi muda kaum muslimin alih-alih makin baik justru semakin memprihatinkan. Contohnya saja ada anak TK memp3rk05a anak PAUD,” ucapnya prihatin.

Ia menilai fenomena sosial yang memprihatinkan ini karena Indonesia sedang menerapkan sistem kehidupan yang jauh dari nilai-nilai Islam. “Lihat saja zina sudah semakin marak terjadi. Orangtua justru sudah mulai skeptis terhadap realitas sosial ini. Ini juga menjadi pesan bahwa sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesai telah gagal,” ujarnya.

Visi dan misi ketakwaan dan keimanan dalam sistem pendidikan, menurutnya telah hilang. Ini, lanjutnya harusnya menjadi trigger untuk para keluarga agar ingat ada amanah dan tanggung jawab mempersiapkan rumah tangga, membimbing keluarga, dan masyarakat. 

Kyai Ibnu Aziz juga mengingatkan masyarakat juga harus aware atau pedulian terhadap persoalan sosial sehingga ada kontrol sosial. “Tradisi amar ma'ruf nahi mungkar itu perlu dihidupkan. Bahkan yang lebih strategis adalah bagaimana sistem pendidikan yang diemban negara mestinya benar. Bukannya memberi stigma radikal pada generasi yang dekat dengan masjid atau lekat dengan nuansa keimanan. Ini stigma yang kejam dan membuat serba susah,” imbuhnya. 

Solusi Islam

Kyai Ibnu Aziz menawarkan solusi sesuai pandangan Islam untuk mengatasi pergaulan bebas ini. 

Pertama, Islam memiliki beberapa ketentuan syariat untuk mencegah perzinaan. “Maraknya perzinaan solusinya itu bukan dispensasi nikah. Dalam Islam ada kriteria kematangan dan kedewasaan atau baligh yaitu haid pada perempuan dan mimpi basah pada laki-laki. Maka sah saja menikah jika sudah baligh,” imbuhnya.
 
Ia mengutip QS Al Isra ayat 32 yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” sebagai bentuk mekanisme preventif perzinaan. Selain itu, dalam Islam ada perintah untuk infishol atau terpisahnya kehidupan laki-laki dan perempuan. “Pada kondisi-kondisi tertentu tetap dibolehkan ada interaksi antar lawan jenis. Ada juga kewajiban ghadul bashor dan menutup aurat dengan dengan jilbab bagi perempuan. Sedangkan laki-laki batasan auratnya adalah antara pusar dan lutut,” urainya.

Ia melanjutkan, ada juga larangan khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. “Semua itu sebagai tindakan preventif perzinaan. Jika upaya preventifnya sudah tidak ada maka pintu zina akan sangat terbuka lebar,” tandasnya.

Kedua, Islam mengatur hukum dan sanksi perzinaan yang sudah secara tegas ada di dalam Al-Qur'an. Ia mengutip QS. An-Nuur ayat 2-3 yang dengan gamblang memberikan penjelasan sanki bagi pezina laki-laki atau perempuan baik yang sudah menikah atau belum. “Inilah mekanisme Islam memuliakan martabat manusia. Tidak seperti paham kebebasan yang meniadakan regulasi ini. Jika bicara pergaulan bebas, maka  tidak ada bedanya perilaku  manusia dan hewan,” tambahnya.

Kyai Ibnu Aziz lebih spesifik menawarkan solusi pragmatis untuk kondisi saat ini adalah memasukkan anak ke pendidikan pondok pesantren. Ia meyakini pondok pesantren berbasis aqidah Islam yang kuat masih bisa  menjadi proteksi yang cukup baik dan efektif karena menjadi prakondisi kehidupan Islam.

Yang berikutnya, ia menegaskan perlunya menghidupkan kembali prinsip kepedulian sosial dalam pandangan Islam  yang terimplementasi dalam tradisi Amar ma'ruf nahi mungkar. “Saya sangat yakin untuk menyelesaikan semua ini harus dikembalikan solusinya kepada Islam. Tidak ada cara lain untuk memperbaiki sistem yang karut marut kecuali kembali kepada Islam. Marilah kita bertobat kembali kepada Islam baik secara pribadi, masyarakat, bahkan negara,” pungkasnya.[] Erlina
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :