BERDAKWAH DALAM SUATU EVEN YANG MENGANDUNG KEHARAMAN - Tinta Media

Selasa, 10 Januari 2023

BERDAKWAH DALAM SUATU EVEN YANG MENGANDUNG KEHARAMAN

Tinta Media - Tanya : 

Assalamualaikum wr wb,

Ustadz, izinkan kami mengajukan sejumlah pertanyaan :

Apakah seorang da’i dibolehkan datang mengisi pengajian di suatu even yang punya beberapa rangkaian acara, termasuk pentas musik yang menampilkan biduan?
Jika jawaban pertanyaan pertama adalah boleh, maka apa saja yang menjadi ketentuannya?

Bolehkah membuat kepanitiaan bersama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan even hiburan agar ada kesempatan ceramah di antara even itu walaupun acara tersebut akan menampilkan penyanyi dan penari, aurat, tabarruj dan ikhtilathh dengan mempublikasikan, menarik peserta, menjual tiket dan ikut mempersiapkan pelaksanaannya?

Apakah ketentuan syar’i yang harus dipedomani dalam memilih uslub dakwah yang sesuai dengan ragam kecenderungan objek dakwah?

Demikian pertanyaan kami, Ustadz. Atas perhatian dan jawabannya kami berdoa jazakallahu khairan katsira. (Hamba Allah).

Jawab :

Jika pertanyaan nomor 1, 2, dan 3, dapat kami ringkas, sebenarnya pertanyaan yang terpenting hanya satu saja, yaitu,”Apakah seorang da’i dibolehkan datang mengisi pengajian di suatu even hiburan agar ada kesempatan ceramah di antara even itu walaupun acara tersebut akan menampilkan penyanyi dan penari, aurat, tabarruj dan ikhtilathh?”

Jawabannya adalah tidak boleh, atau diharamkan oleh syara’. Jadi tidak boleh seorang da’i datang mengisi pengajian di suatu even hiburan yang akan menampilkan penyanyi dan penari, aurat, tabarruj dan ikhtilathh, baik posisi da’i itu sekedar sebagai pihak yang diundang, maupun sebagai pihak yang turut menyelenggarakan even atas dasar kepanitiaan bersama. Semuanya diharamkan, tidak dibenarkan secara syariah.

Dalil keharamannya karena syara’ tidak memperbolehkan mencampurkan kegiatan yang halal, dalam hal ini dakwah, dengan kegiatan yang haram, seperti berbagai hiburan yang menampilkan penyanyi dan penari, aurat, tabarruj dan ikhtilathh. Jika yang halal dan yang haram bercampur dalam suatu even seperti ini, maka hukum akhirnya sebagai resultante (hukum final) adalah haram, sesuai kaidah fiqih sebagai berikut :

إِذَا اجْتَمَعَ الْحَلاَلُ وَالْحَرَامُ غُلِّبَ الْحَرَامُ

“Jika yang halal bertemu dengan yang haram, maka dimenangkan hukum haramnya.” (Arab : idza [i]jtama’a al-ḥalālu wa al-ḥarāmu ghulliba al-ḥarāmu). (Imam Jalāluddīn al-Suyūṭiy, Al-Ashbāh wa al-Naẓā`ir, hlm. 105; Imam Ibnu Nujaym, Al-Ashbāh wa al-Naẓā`ir, hlm. 109; Muhammad Shidqiy al-Būrnū, Al-Wajīz fī Ῑḍāh Qawā’id al-Fiqh al-Kulliyyah, hlm. 209; ‘Aliy Aḥmad al-Nadwiy, Al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, hlm. 309; Muhammad Shidqiy al-Būrnū, Mausū’ah al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, 1/421).

Berdasarkan kaidah tersebut, berarti da’i yang berceramah dalam suatu even tersebut, sudah terjerumus ke dalam keharaman, karena ceramah yang dia lakukan bukanlah acara yang berdiri sendiri, atau sebagai acara tunggal, namun hanya sebagai bagian (the part of) dari gabungan acara-acara yang menjadi satu kesatuan even yang diselenggarakan. Kondisi yang ada akhirnya adalah percampuran antara yang halal dengan yang haram. Yang halal adalah ceramahnya si da’i, sedang yang haram adalah rangkaian acara-acara hiburan yang ada, bisa saja sebelum atau sesudah ceramahnya si da’i, yang menampilkan aurat dalam nyanyian dan tarian, juga terjadinya tabarruj dan ikhtilath. Dan sesuai kaidah fiqih yang kami sebut di atas, maka hukum akhirnya adalah hukum haram untuk even tersebut secara keseluruhan, termasuk kedatangan dan kegiatan ceramah yang dilakukan oleh si da’i.

Kaidah fiqih yang kami sampaikan tersebut merupakan kaidah fiqih yang masyhur yang terdapat di dalam berbagai kitab ushul fiqih, sebagaimana kami sebutkan juga di atas kitab-kitab ushul fiqh sebagai marāji’ yang memuatnya. Dan jika kita memperhatikan contoh-contoh dari para ulama mengenai aplikasi dari kaidah fiqih itu, akan terdapat dugaan kuat (ghalabat al-ẓẓann) bahwa kaidah fiqih tersebut memang merupakan kaidah yang tepat atau cocok untuk menghukumi kegiatan da’i dan even hiburan yang ditanyakan.

Mari kita lihat beberapa contoh aplikasi dari kaidah fiqih tersebut, yang kami ambil dari kitab Qā’idah Idzā Ijtama’a al-Ḥalālu wa al-Ḥarāmu Ghulliba al-Ḥarāmu karya Syekh Ahmad bin Muhammad Al-Sarāh. (Lihat Ahmad bin Muhammad Al-Sarāh, Qā’idah Idzā Ijtama’a al-Ḥalālu wa al-Ḥarāmu Ghulliba al-Ḥarāmu, Riyāḍ : Dār al-Shamīmīy, Cetakan I, tahun 1436 H).

Contoh pertama, jika ada hewan yang dilahirkan dari kawin silang antara hewan yang halal dimakan, dengan hewan yang haram dimakan, seperti baghal (peranakan hasil perkawinan silang antara kuda dan keledai), maka baghal itu haram dimakan.

Contoh kedua, jika ada hewan yang dilahirkan dari hewan liar (wahsyi) dan hewan tidak liar (ghairu wahsyi), maka hewan peranakan itu haram dimakan bagi orang yang berihram (yang sedang berumroh atau berhaji).

Contoh ketiga, jika bercampur daging-daging antara bangkai (yang haram dimakan) dengan sembelihan yang syar’i (yang halal dimakan), maka haram hukumnya memakan daging yang terdapat dalam campuran daging-daging itu.

Contoh keempat, jika orang muslim dan orang Majusi sama-sama berburu dan menyembelih binatang, maka haram hukumnya memakan hewan hasil buruan dan sembelihan tersebut.

Contoh kelima, jika bercampur baur dan tersamar istri dari seseorang dengan perempuan-perempuan yang lain di suatu kamar yang gelap, maka haram hukumnya seseorang (suami dari istri tersebut) menggauli salah satu dari perempuan-perempuan yang ada.

Demikian contoh-contoh dari kitab Qā’idah Idzā Ijtama’a al-Ḥalālu wa al-Ḥarāmu Ghulliba al-Ḥarāmu karya Syekh Ahmad bin Muhammad Al-Sarāh. (lihat https://dorar.net/article/1862/قاعدة-إذا-اجتمع-الحلال-والحرام-غلب-الحرام).

Kami tambahkan dua contoh dari kitab karya Syekh Muhammad Shidqiy al-Būrnū, yang berjudul Mausū’ah al-Qawā’id al-Fiqhiyyah :

Contoh keenam, jika seseorang dalam berburu melepaskan dua anjing, yaitu anjing terlatih dengan anjing yang tidak terlatih, maka haram hukumnya memakan hewan buruan yang ditangkap oleh kedua anjing tersebut.

Contoh ketujuh, jika seorang laki-laki hendak menikah dengan seorang perempuan dari kampungnya, sementara di kampungnya itu ada beberapa perempuan yang kemungkinan menjadi mahramnya karena persusuan namun sudah sulit dilacak atau dibedakan lagi mana yang mahram dan mana yang bukan mahram karena persusuan, haram hukumnya laki-laki tersebut menikahi perempuan dari kampungnya itu. (Muhammad Shidqiy al-Būrnū, Mausū’ah al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, 1/421-422).

Dari contoh-contoh tersebut, dapat tergambar kiranya dalam pemahaman kita, bagaimana menerapkan kaidah fiqih yang berbunyi :

إِذَا اجْتَمَعَ الْحَلاَلُ وَالْحَرَامُ غُلِّبَ الْحَرَامُ

“Jika yang halal bertemu dengan yang haram, maka dimenangkan hukum haramnya.”

Berdasarkan kaidah fiqih dan contoh-contoh aplikasinya tersebut, kiranya cukup tepat jika kaidah tersebut dapat diterapkan juga untuk kasus seorang da’i yang berceramah dalam suatu even yang dalam rangkain acaranya mengandung hal-hal yang diharamkan syariah, seperti menampilkan aurat dalam nyanyian dan tarian, juga terjadinya tabarruj dan ikhtilath di antara peserta even.

Dapat kami tambahkan, bahwa andaikata da’i tersebut berniat baik untuk menyampaikan dakwah, maka niat yang baik tersebut tetap tidak dapat membenarkan hal-hal yang diharamkan, termasuk juga tidak dapat membenarkan kedatangan si da’i tersebut dalam even yang mengandung keharaman-keharaman tersebut. Dasarnya adalah kaidah fiqih :

اَلنِّيَّةُ الْحَسَنَةُ لَا تُبَرِّرُ الْحَرَامَ

“Al-niyyat al-ḥasanah lā tubarrir al-ḥarām” (niat yang baik tidak dapat membenarkan yang haram, Eng : The good will does not justify the unlawful). (Yūsuf al-Qaraḍāwiy, Al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fī al-Islām, hlm. 33).

Mengenai membuat kepanitiaan bersama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan even hiburan yang mengandung berbagai keharaman, hukumnya juga haram, berdasarkan dalil Al-Qur`an yang melarang kerjasama atau tolong menolong dalam dosa, sesuai firman Allah SWT :

وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Ma`idah [5] : 2).

Yang terakhir, mengenai uslūb (cara) dalam dakwah, maka kaidahnya adalah carilah cara (uslūb) yang dihalalkan syariah, bukan uslūb yang haram, atau uslūb yang halal tetapi berpotensi kuat dapat membawa kepada yang diharamkan. (Aḥmad Al-Maḥmūd, Al-Da’wah Ilā al-Islām, hlm. 36).

Tidak diperbolehkan berdakwah dengan menggunakan cara-cara (uslūb) yang diharamkan syariah. Misalnya, berdakwah kepada para peminum khamr dan pemabok dengan mendatangi majelis-majelis mereka yang dihidangkan khamr di situ atau bahkan turut menenggak khamr di tempat itu; atau berdakwah kepada para pelacur (PSK) di tempat-tempat pelacuran atau lokalisasi mereka; atau berdakwah kepada para penjudi di tempat-tempat perjudian mereka seperti kasino-kasino; berdakwah kepada kaum LGBT (la’natullāhi ‘alayhim, semoga Allah mengutuk mereka) pada saat ada even-even mereka, seperti pawai Gay Pride; atau berdakwah kepada kaum muda yang fanatik pada budaya K-Pop (budaya pop Korea), dengan berceramah dalam suatu even yang di situ terdapat berbagai penyimpangan syariah seperti ikhtilath, tabarruj, menampakkan aurat, dan sebagainya. Semua cara-cara yang diharamkan seperti ini tidak boleh ditempuh dalam berdakwah, walaupun tujuannya baik, yaitu menyampaikan dakwah Islam, karena Islam menolak dengan tegas kaidah yang umum dalam Peradaban Barat, yaitu “tujuan dapat menghalalkan segala cara” (the end justifies the means) ala Niccolo Machiaveli (w. 1527) dalam bukunya Il Principe (Sang Penguasa).

Imam Taqiyuddin An-Nabhani, raḥimahullāh, menegaskan suatu kaidah fiqih yang sebaliknya, yang menjadi ciri khas Peradaban Islam, yang berbunyi :

اَلْغَايَةُ لَا تُبَرِّرُ الْوَاسِطَةَ

“Al-ghāyah lā tubarrir al-wāsiṭah” (tujuan tidak dapat membenarkan segala macam cara, Eng : the end does not justify the means). (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Al-Dustūr, Juz II, hlm. 181).

Kaidah fiqih yang semakna dikemukakan juga oleh Syekh Ahmad al-Mahmud dalam kitabnya Al-Da’wah Ilā al-Islām :

لاَ يُتَوَصَّلُ إِلىَ الْحَلاَلِ بِالْحَرَامِ

“Lā yutawaṣṣalu ilā al-halāl bi al-harām”, (tidak boleh meraih yang halal melalui cara yang haram, Eng : it is not permissible to reach the halal by the haram). (Aḥmad Al-Maḥmūd, Al-Da’wah Ilā al-Islām, hlm. 101).

Demikianlah jawaban kami, semoga Allah memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua. Āmīn.

Yogyakarta, 5 Januari 2023

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pakar Fikih Muamalah 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :