Tinta Media - Baru-baru ini terjadi aksi tidak terpuji yang dilakukan dua pria kepada seorang qoriah yang sedang melantunkan ayat suci Al-Quran, berita ini viral di media sosial. Dalam vidio yang diunggah memperlihatkan dua pria naik panggung menyawer qoriah yang diketahui bernama Nadia Hawasy saat membaca Al-Qur’an. Sontak vidio tersebut menuai kecamatan warganet yang menilai aksi dua pria tersebut tidak terpuji.
Sebelumnya ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Cholil Nafis geram melihat rekaman vidio tersebut dan menyatakan saweran uang kepada qori atau qoriah merupakan cara yang salah, tidak menghormati majelis dan melanggar nilai-nilai kesopanan. "Kata Cholil yang dicuitkan melalui akun twitternya @cholilnafis. Kamis (5/1)
Kapitalisme Menghilangkan Adab Nilai Agama
Hal ini menyadarkan kita bahwa sejak diterapkannya sistem Kapitalisme, yaitu sistem pemisahan aturan agama dari kehidupan, termasuk dari ranah pemerintahan menjadikan perkara akidah menjadi urusan pribadi saja, negara tidak mau ambil pusing dalam bentuk penistaan tersebut. Jangankan aksi sawer qoriah, berkembang biaknya paham-paham sesat yang bertentangan dengan akidah islam saja negara tidak mampu mengatasinya.
Dalam sistem kapitalisme ini agama dijadikan nomor dua, sementara kebebasan manusia diutamakan dan dijamin sedemikian rupa, selama tidak mengganggu ketertiban umum.
Padahal semestinya negara sebagai pelindung aqidah dan kesucian agama wajib menindak tegas penistaan ajaran agama, sebab agama merupakan Pondasi bagi kehidupan manusia.
Jika rusak tatanan dalam beragama, maka rusaklah akhlak manusia dan rusak pula sebuah peradaban.
Inilah pentingnya keberadaan Institusi Islam, yakni Islam kaffah yang akan menerapkan aturan-aturan islam secara kaffah dalam bingkai negara.
Islam aturan agama pelindung
Islam adalah ajaran agama yang begitu sempurna, selain mengajak ketakwaan individu kepada Allah juga melindungi ajaran agama.
Cara Islam dalam melindungi ajarannya adalah adanya pencegahan (Jawazir). Pencegahan ini bisa direalisasikan saat hukuman bagi pelaku tindak kejahatan dihukum dengan islam, seperti hukuman yang Allah berlakukan bagi Penista ajaran Islam adalah hukuman mati. Hukuman ini akan menjadikan masyarakat berpikir beribu-ribu kali untuk melakukan penistaan.
Negara dalam aturan-aturan islam akan mampu menempatkan hukum syara sebagai timbangan dalam setiap perilaku manusia, bukan pada timbangan kultur budaya masyarakat yang bersumber dari akal manusia.
Wallahu'alam Bis shawab.
Oleh : Erna
Sahabat Tinta Media