Tinta Media - Ketika Allah Swt. dan Rasul-Nya telah memberikan keputusan hukum, maka kita sebagai orang yang beriman tidak ada pilihan (opsi) yang lain. Ini karena iman sejatinya tidak hanya sekadar pengakuan dan klaim saja, melainkan menuntut pembuktian.
Allah Swt. berfirman:
"Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim atas perkara apa saja yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasakan dalam hati mereka keberatan atas keputusan hukum apa pun yang kamu berikan, dan mereka menerima (keputusan hukum tersebut) dengan sepenuhnya (TQS. An-Nisa (4): 65).
Menjadikan Rasul saw. sebagai hakim sepeninggal beliau adalah dengan cara menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunah sebagai pemutus hukum. Artinya, wajib bagi manusia menjadikan hukum-hukum Islam sebagai pemutus segala perkara, apa pun yang terjadi.
Itulah sikap yang harus kita tunjukan, bukan malah mengambil hukum-hukum yang lain, termasuk membuat hukum-hukum berdasarkan pikiran dan hawa nafsu semata.
Ketika KUHP baru telah dirancang dan disahkan untuk mengganti KUHP yang lama (earisan Kolonial Belanda), justru di dalamnya masih memuat aturan-aturan yang pada hakikatnya tidak banyak berbeda dengan apa yang ada dalam KUHP yang terdahulu. Bahkan, prinsip-prinsip hukum yang dianut juga masih banyak kesamaannya dengan prinsip-prinsip warisan kolonial Belanda. Padahal, sudah terbukti bahwa penerapan hukum dan prinsip warisan kolonial itu tidak dapat mewujudkan keadilan dan sudah terbukti gagal dalam memberantas berbagai tindak kejahatan.
Allah Swt. Yang Mahabijaksana dan Mahaadil telah menurunkan syariah-Nya yang sempurna kepada Rasulullah saw. untuk dijadikan sebagai petunjuk, serta pedoman dalam menjalani dan mengelola kehidupan.
Hukum-hukum Islam telah sempurna karena berasal dari Allah Yang Mahasempurna. Hukum-hukum Islam adalah yang paling baik dan adil, sebab berasal dari Allah Yang Mahabaik dan Mahaadil. Allah Swt. tidak akan zalim kepada hamba-Nya, bahkan Allah Swt. tidak menghendaki kezaliman, bukan hanya terhadap manusia, tetapi terhadap seluruh alam.(Lihat Qs Ali imran:108).
Hukum pidana Islam pun tentu memberikan kemaslahatan dunia maupun di akhirat. Sebab, hukum pidan Islam memiliki sifat jawabir (penebus dosa), serta zawajir (memberikan efek jera) bagi para pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakulan tindakan kriminal yang serupa.
Dengan hukum pidana Islam, masyarakat akan terlindungi dari berbagai tindak kejahatan. Keamanan dan kenyamanan bagi semua orang akan terwujud. Jumlah tindakan kriminal di masyarakat pun akan menyusut.
Berbeda dengan keadaan hari ini. Begitu penuh dan sesaknya penjara-penjara di bebagai lembaga pemasyarakatan yang ada hampir di seluruh dunia ini. Yang demikian itu tidak akan terjadi saat hukum pidana Islam diterapkan.
Karena itu, kebaikan dan keadilan hukum pidana Islam secara i'tiqaadi tidak boleh diragukan. Itu merupakan bagian dari perkara yang harus kita imani. Tentu kita pun berkewajiban untuk senantiasa patuh, taat, dan terikat pada hukum-hukum-Nya.
Semestinya semua itu mendorong kita untuk segera menerapkan hukum-hukum Islam untuk mengatur seluruh perkara kehidupan dan memutuskan segala persoalan yang terjadi hanya dengan hukum Islam. Jangan sampai kita menjadi orang yang mendurhakai Allah Swt. dan Rasul-Nya. Nau'zubillah himinzalik.
Allah Swt. berfirman:
"Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkan dirinya ke dalam api neraka. Dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan (QS an-Nisa (4): 14).
WalLahu a'lam ....
Oleh: Neng Tintin
Sahabat Tinta Media