Ustazah Rif'ah Kholidah Jelaskan Hukum Jual Beli dengan Apotek atau Dokter Swasta - Tinta Media

Rabu, 07 Desember 2022

Ustazah Rif'ah Kholidah Jelaskan Hukum Jual Beli dengan Apotek atau Dokter Swasta

Tinta Media - Konsultan dan Trainer Keluarga Sakinah Ustazah Rif'ah Kholidah mengatakan, hukum ijarah jasa dokter swasta dan membeli obat di apotek swasta adalah mubah.

“Adapun berkaitan dengan ijarah jasa dokter swasta, atau membeli obat kepada apotek swasta, maka hukumnya adalah boleh atau mubah,” ujarnya dalam tayangan Serba-serbi MMC: Bagaimana Jaminan Kesehatan dalam Islam? Ahad (4/12/2022)di laman YouTube Muslimah Media Center. 

Ia mengungkapkan hal ini berdasarkan dalil umum tentang kebolehan melakukan jual beli atau ijarah. Begitu juga dalil bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan ijarah dalam masalah kesehatan dengan tukang bekam dan memberinya upah sebanyak 2 sha' (1 sha' setara dengan 4 mud) makanan. Sebagaimana hadis dari Anas ra, yang artinya: 

“Rasulullah SAW, pernah meminta dibekam. Kemudian beliau dibekam oleh Abu Thayyibah. Lalu beliau memberinya 2 sha' makanan. Beliau kemudian memberitahu pada para sahabat beliau, lalu mereka merasa ringan penyakitnya karena diobati. (HR. Bukhari)

Hal Ini, tambahnya, juga merupakan gambaran jaminan kesehatan secara gratis dalam Islam. “Yang mana hal ini bisa dirasakan oleh seluruh rakyatnya ketika negara mengadopsi sistem pemerintah dalam Islam, yakni sistem khilafah,” pungkasnya.[] Wafi
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :