Tinta Media - Adanya pertanyaan boleh tidaknya sekolah menaikkan pembiayaan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), di semester genap, sementara dalam aqad awal sudah disosialisasikan untuk pembiayaan selama 1 tahun, Founder Institut Muamalah Indonesia KH M. Shiddiq Al-Jawi, M.Si. menyatakan tidak boleh sepihak.
“Tidak boleh ada penaikan besarnya pembiayaan tersebut oleh pihak sekolah yang sifatnya sepihak,” jawabnya kepada Tinta Media, Kamis (22/12/2022).
Menurutnya, jika di antara pihak sekolah dan orang tua murid sudah terdapat kesepakatan (akad) mengenai besarnya pembiayaan KBM selama 1 tahun (2 semester), maka besarnya pembiayaan tersebut bersifat mengikat. “Besarnya pembiayaan tersebut bersifat mengikat (mulzim) bagi kedua belah pihak, dalam jangka waktu yang sudah disepakati, yaitu 1 tahun atau 2 semester,” jelasnya.
Jika sekolah hendak menaikkan pembiayaan KBM sedangkan pihak orang tua murid tidak menyetujuinya, maka pihak sekolah tidak boleh memaksakan kehendaknya secara sepihak. “Dan wajib menerima terjadinya kerugian dalam pembiayaan sebagai suatu risiko yang wajar dari suatu akad komersial (al-mu’awadhat / al-tijarah) dalam muamalah, yaitu dalam hal ini akad ijarah dalam bidang pendidikan,” jelas Ustadz Shiddiq lebih lanjut.
Ia mengambil dalil dari Hadits Nabi SAW yang juga sekaligus kaidah fiqih dalam masalah ini menetapkan: Al-Kharaaj bi al-dhamaan
“Keuntungan itu diperoleh dengan diimbangi kesediaan menerima risiko/kerugian). (Eng : no gain without risk). (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Hadits ini dinilai shahih oleh Imam Tirmidzi),” paparnya.
Adapun jika pihak sekolah dapat meyakinkan orang tua murid ia mengecualikan, mengenai perlunya kenaikan pembiayaan KBM, disertai dengan berbagai manfaatnya, lalu para orang tua ridho dengan kenaikan itu tanpa ada keterpaksaan, maka menurutnya boleh hukumnya. “Dalam kondisi demikian ini, boleh hukumnya pihak sekolah menaikkan besarnya pembiayaan KBM,’’ tuturnya.
Ustadz Shiddiq menilai ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar secara syariah), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (saling ridho) di antara kamu.” (QS An-Nisa’ : 29).
“Yang demikian itu dikarenakan berbagai muamalah dalam Islam itu telah mewajibkan keridhoan di antara dua pihak yang bermuamalah,” pungkasnya.[] Raras