Tinta Media - Jum'at Sore lalu (9/12) antara pukul 15.45 sd 17.15 WIB, penulis berkesempatan berdiskusi memenuhi undangan Cak Slamet dari PKAD (Surabaya). Tema yang diangkat 'Bomber Bandung Bawa Berkas Protes RKUHP, Ada Apa ??!!'.
Memang agak aneh, teroris dikaitkan dengan RKUHP. Biasanya narasi soal terorisme tak pernah dikaitkan dengan produk legislasi nasional, karena memang mereka tidak punya kepentingan dengan itu.
Tapi dalam kasus bom Astana Anyar, Bandung ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan langsung mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung meninggalkan pesan yang memprotes RKUHP yang baru saja disahkan DPR RI. Meski dengan 'Cover' temuan ini pun masih didalami polisi. (08/12).
Sementara itu, pihak Istana melalui Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardhani juga langsung mengaitkan aksi protes KUHP dengan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat.
Penulis sendiri dalam diskusi Dialogika (Bogor, Sabtu, 10/12) bersama DR Muhammad Taufik, SH MH dan Aziz Yanuar, SH MH, menegaskan bahwa dalam mengamati peristiwa terorisme ini, harus dibedakan mana fakta mana opini. Beberapa tela'ah logika kritis dibawah ini bisa menjadi rujukan, misalnya:
Pertama, adanya bom di Polsek Astana Anyar Bandung adalah fakta, sementara nomenklatur 'Bom Bunuh Diri' adalah opini. Darimana kita bisa menyimpulkan itu bom bunuh diri?
Apakah, karena pelaku sendiri, bom meledak dan pelaku ikut menjadi korban, lalu disimpulkan itu bom bunuh diri? Bagaimana, kalau ternyata pelaku tidak mengetahui dirinya membawa bom, misalnya hanya membawa tas atas perintah seseorang, lalu ada bom yang diledakkan melalui remote control?
Kedua, adanya bom di Polsek Astana Anyar Bandung adalah fakta, bom terkait protes pengesahan RKUHP adalah opini. Sebab, darimana dapat diketahui itu motifnya memprotes RKUHP sedangkan pelakunya mati? Padahal, motif baru dapat diketahui setelah memeriksa keterangan pelaku. Beda kasusnya, kalau pelaku bisa dihidupkan kembali, lalu di BAP polisi dan ditanya motifnya.
Lagipula, aneh saja ada motor hanya dengan tempelan solasi menggantung, ada poster terkait RKUHP, lalu bom dikaitkan dengan protes terhadap RKUHP.
Siapa yang menjamin, tempelan RKUHP itu ditempel pelaku? Atau bahkan, siapa yang menjamin foto motor yang beredar adalah foto motor pelaku? Bahkan, hingga identitas yang beredar adalah identitas pelaku?
Ketiga, satu-satunya dasar kepercayaan publik bahwa bom Astana Anyar adalah bom bunuh diri dan terkait dengan protes pengesahan RKUP adalah karena pernyataan itu dikeluarkan resmi dari polisi. Namun, sekali lagi, pertanyaannya, apakah keterangan polisi dapat dipercaya?
Pada tragedi duren tiga yang lalu, publik dicekok'i informasi dari polisi telah terjadi peristiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J dan berakhir dengan tewasnya Brigadir J. Tapi kemudian, ternyata peristiwa sesungguhnya adalah pembunuhan berencana yang didalangi oleh polisi berpangkat bintang dua, bahkan menjabat Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Apa jaminannya, apa yang terjadi di duren tiga tidak terjadi pada kasus bom Astanaanyar Bandung?
Kembali ke diskusi PKAD, penulis tertarik dengan pernyataan Laks. Muda Purn. Soleman B. Ponto, yang menekankan bahwa terorisme harusnya diterapkan pada perbuatan bukan pikiran. Faktanya, narasi radikalisme dalam isu terorisme telah membuat migrasi kriminalisasi pemikiran yang distempeli dengan radikal, dan dijadikan dalih memerangi terorisme.
Pak Soleman juga tak sependapat dengan ide moderasi agama. Karena ide ini seolah menuduh agama adalah biang terorisme, sehingga harus dimoderasi.
Dalam diskusi tersebut, Laks. Muda Purn. Soleman B. Ponto juga banyak mengkritik materi RKUHP yang sulit dimengeri awam. Pasal-pasalnya dibuat sangat obscuur. Beberapa topik seperti soal pasal zina, pasal penghinaan presiden, penghinaan lembaga negara (DPR, Kepolisian, MPR), pasal makar, pasal paham yang bertentangan dengan pancasila, dikritik habis oleh punawirawan Jenderal TNI AL mantan Kabais ini.
Sayangnya, Komjen Purn. Susno Duadji tidak bisa membersamai karena pas ada kegiatan lain sehingga izin kepada panitia.
Penulis sendiri juga sangat menyayangkan Polri yang terlalu gegabah mengaitkan teror bom Astananyar dengan protes RKUHP. Sebab, hal itu telah menimbulkan stigma seolah yang menolak pengesahan RKUHP adalah kelompok teroris seperti pelaku bom Astana Anyar.
Lagipula, banyak tuduhan polisi dalam isu terorisme yang tak terbukti di pengadilan. Namun, polisi tak peduli dengan dampak atas tuduhan itu.
Misalnya saja di kasus yang penulis tangani yakni Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung Al Hamat.
Pada saat ditangkap Densus 88, ketiga Ustadz dituduh melakukan tindakan terorisme. Bahkan, juga dituduh terlibat pendanaan terorisme, melalui modus mengumpulkan dana infak dan shodaqoh dari kotak-kotak amal. Saat itu, sejumlah kotak amal disita dan dijadikan barang bukti.
Saat persidangan, tidak ada dakwaan pendanaan terorisme. Kotak-kotak amal yang disita densus 88 tidak pernah dihadirkan dimuka persidangan. Tuntutan Jaksa juga bukan pasal melakukan tindakan teror (pasal 7 jo 15 UU Terorisme). Namun, hanya menuntut dengan pasal 13 c UU Terorisme terkait menyembunyikan informasi terorisme.
Pertanyaannya, apakah Polri setelah salah kemudian memberikan klarifikasi atas kesalahan mereka menyita kotak amal infak sedekah umat Islam yang tidak terkait terorisme? Apakah Polri meminta maaf kepada umat Islam karena penyitaan atas kotak amal, infak dan shodaqoh itu berdampak pada ketakutan umat Islam untuk beramal karena takut disalahgunakan untuk pendanaan terorisme?
Sekali lagi, kita semua harus cermat dan kritis menyikapi isu terorisme. [].
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum LBH LESPASS (Lex Sharia Pakta Sunt Servanda)
https://youtu.be/1QMh2qEHIGE
Catatan Hukum Akhir Pekan, Kritik atas kengototan Pemerintah & DPR mengesahkan RKUHP