Tinta Media - Muslimah Media Center (MMC) menganggap bahwa larangan seks di luar nikah dalam KUHP yang baru tidak tegas.
"Aturan tersebut tidak tegas bahkan negara terkesan mentolerir perzinaan," tuturnya dalam acara Serba-serbi MMC: Larangan Seks di Luar Nikah, Tak Tegas Demi Kepentingan Ekonomi melalui kanal Youtube Muslimah Media Center, Kamis (15/12/2022).
Narartor beralasan, sebab pasal perzinaan dimasukkan dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga dekat saja. “Hanya suami atau istri bagi yang terikat perkawinan atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan, yang bisa membuat pengaduan dalam keterangan tertulis, tidak bisa pihak lain melapor apalagi sampai main hakim sendiri, jadi tidak akan ada protes hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,” bebernya.
KUHP baru ini memidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah berdasarkan KUHP baru perzinaan, akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori 2 mencapai 10 juta rupiah. "Tapi larangan seks tersebut dianggap para turis asing dan negara Barat mengancam keberlangsungan pariwisata bahkan investasi di negeri ini," ungkapnya.
Media asing pun, ujar narator, ikut berbondong-bondong menyoroti pengesahan RKUHP tersebut, media Australia SBS memberikan peringatan bagi warganya yang akan berkunjung ke Bali, "Pernyataan keras juga disampaikan oleh Amerika Serikat, bahkan AS menegaskan pengesahan KUHP yang baru bisa menghentikan investasi internasional dalam industri pariwisata,” tuturnya.
Narator MMC menjelaskan aturan ini secara tidak langsung berarti negara membolehkan perzinaan, inilah gambaran kehidupan sekuler yang jelas bertentangan dengan Islam. "Meski ada aturan tentang larangan perzinaan namun aturan tersebut tidak tegas bahkan terkesan negara mentolerir perzinaan,” jelasnya.
Solusi
MMC menilai, hubungan seks di luar nikah dalam pandangan Islam adalah perbuatan jarimah atau kriminal karena termasuk perbuatan maksiat. "Karena itulah Khilafah akan mencegah pintu masuk perbuatan ini dari arah mana pun dan menghukum pelakunya sesuai sanksi Islam," tegasnya.
Adapun dalam menyelesaikan masalah zina, kata narator, maka Khilafah akan hadir melaksanakan tanggung jawab yang telah ditetapkan oleh Islam.
Pertama, Khilafah wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis Aqidah Islam dan mengajarkan pengetahuan hukum syariat kepada peserta didik. "Sehingga akan terlahir individu yang kuat imannya penuh ketakwaan pada Allah subhanahu wa ta'ala dan takut berbuat maksiat," ujarnya.
Kedua, Khilafah wajib menerapkan sistem pergaulan Islam yang akan memberlakukan ketentuan syariat dalam interaksi di masyarakat. "Seperti kewajiban menutup aurat, larangan khalwat, larangan ikhtilat tanpa hajat syar'i dan lain-lain," katanya.
Ketiga, Khilafah wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Keempat, Khilafah menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat terhadap pelaku maksiat, yakni sanksi rajam bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah, dicambuk dan diasingkan untuk pelaku zina yang belum pernah menikah. "Sanksi yang diterima pun disesuaikan dengan hukum Islam,” pungkasnya. [] Evi